Bagikan:

JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid menyatakan pihaknya mengusulkan agar kepala daerah dipilih oleh anggota DPRD. Sebab menurutnya, dalam Pasal 22E UUD tentang Pemilu, pelaksanaan pemilihan umum hanya mencakup pilpres, pileg DPR, hingga pileg DPRD.

Hal itu disampaikan Jazilul menanggapi putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal.

"Sebenarnya pemilu yang kita maksud yang masuk di rezim pemilu di dalam UUD, itu tidak ada pilkada di situ. Yang dilakukan tiap lima tahun sekali di Pasal 22, itu memilih Presiden, DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD tingkat II," ujar Jazilul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 4 juli.

Kemudian berdasarkan aturan yang ada, lanjut Jazilul, kepala daerah juga dipilih secara demokratis, bukan secara langsung seperti Presiden. Oleh karena itu, Jazilul menekankan bahwa pilkada seharusnya dipilih oleh anggota DPRD saja.

"PKB sempat mengusulkan, dan kami juga akan usulkan nanti kalau ada revisi, pembicaraan revisi UU Pemilu, semestinya diputuskan MK enggak apa-apa. Bahwa untuk pilkada dilakukan secara serentak dipilih oleh anggota DPRD, itu lebih bagus," kata Wakil Ketua Umjm PKB itu.

"Kalau MK mendalilkan bahwa kenapa dibuat desain pemilu pusat dan daerah, itu karena capek katanya, enggak fokus. Lebih hemat lagi kalau pilkada-nya dipilih oleh anggota DPRD tingkat II. Anggota DPRD tingkat II sebagai representasi, sebagai orang yang diberi mandat oleh rakyatnya di tingkat II. Sehingga dia bisa menentukan siapa bupatinya dan itu lebih mudah," sambung Jazilul.