JAKARTA – Kamis, 26 Juni 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur pemisahan pelaksanaan pemilihan umum alias pemilu pada tahun 2029. MK memerintahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan.
Pemilu nasional yang dimaksud adalah pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.
Keluarnya Putusan MK 135/2024 ini sontak mengejutkan. Selain dianggap menetapkan norma baru yakni pemisahan pemilu nasional dan daerah, putusan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2029 yang juga mengatur keserentakan pemilu tanpa menetapkan norma baru.
Dalam Putusan 55/2019, MK “hanya” mengusul enam opsi model pemilu serentak, yakni serentak DPR, DPD, presiden-wapres dan DPRD, serentak DPR, DPD, presiden-wapres, gubernur dan wali kota/bupati, serentak DPR, DPD, presiden-wapres, DPRD, gubernur, wali kota/bupati, nasional serentak (DPR, DPD, presiden-wapres) diikuti pemilu lokal serentak setelahnya, serentak nasional, lalu serentak provinsi, lalu serentak kabupaten/kota, dan terakhir pilihan tambahan yang tetap menjaga prinsip keserentakan.
Melalui putusan ini juga, MK menegaskan bahwa penentuan model keserentakan pemilu merupakan kewenangan dari DPR dan pemerintah sebagai pembuat undang-undang. Sementara melalui Putusan 135/2024, MK langsung menentukan model keserentakan pemilu yang harus diatur dalam undang-undang.

Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI, Taufik Basari menyebut, munculnya norma baru dari Putusan 135/2024 bisa berimbas pada kekosongan kursi pemerintahan daerah dan DPRD. Menurutnya, kekosongan di lembaga eksekutif masih bisa diisi dengan Penjabat (Pj), tapi tidak dengan DPRD yang tidak bisa diisi oleh Pj maupun perpanjangan masa jabatan karena bertentangan dengan UUD 1945.
Dia mengungkapkan, Putusan MK No 135/2024 menempatkan DPR dan pemerintah sebagai pembuat undang-undang seperti memakan buah simalakama. Sebab, di satu sisi Pasal 22E ayat 1 UUD 1945 memerintahkan pemilu dilakukan setiap lima tahun sekali, sementara MK yang putusannya final dan mengikat menetapkan pemilu nasional digelar 2029 dan pemilu lokal pada 2031.
“Melaksanakan Putusan MK melanggar konstitusi. Tidak dilaksanakan pun juga melanggar konstitusi. Kenapa? Tadi ada pasal 24C, ayat 1. Bahwa putusan MK bersifat final. Ini yang saya sebut sebagai dilematis, conditional deadlock. Dimakan masuk mulut buaya, tidak dimakan masuk mulut harimau,” tukas Taufik.
Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati menyatakan, tantangan berat dari Putusan 135-2024 adalah jeda 2 hingga 2,5 tahun bagi anggota DPRD, karena tidak ada aturan soal perpanjangan masa jabatan DPRD. “Karena memang perpanjangan masa jabatan DPRD aturannya tidak ada, kan jelas anggota legislatif dalam Pasal 22E itu dipilih lima tahun sekali,” imbuhnya.
Kekosongan Konstitusional Butuh Amandemen UUD 1945
Hal senada juga disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto yang menjelaskan alasan anggota DPRD berbeda dengan kepala daerah yang merupakan Pj administrasi. Sedangkan anggota DPRD adalah wakil rakyat, sehingga skema Pj tidak mungkin diterapkan. Karena itu, perlu ada satu kali pemilu transisi untuk memilih anggota legislatif daerah dengan masa jabatan terbatas sekitar dua hingga dua setengah tahun.
“Ini semacam pemilu antara, sebelum masuk ke skema pemilu serentak nasional-lokal. Masa jabatan pendek tersebut harus diatur tergantung kebijakan politik dalam menindaklanjuti putusan MK ini. Baru setelah itu pemilu serentak yang dilakukan untuk masa jabatan lima tahun berikutnya,” terangnya.
“Kekosongan” konstitusional ini yang dianggap membuka peluang dilakukannya amandemen UUD 1945 sebagai solusi keluarnya Putusan MK 135/2024. Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan mengatakan, pihaknya tengah mempelajari putusan MK tersebut sebelum memutuskan menindaklanjuti dengan revisi UU Pemilu atau opsi lain. Dia juga mengungkapkan, ada peluang mendorong amendemen UUD 1945 untuk memperbaiki sistem pemilu dan pemerintahan.
“Sehingga masih perlu kami pelajari apakah tindaklanjut dari putusan MK tersebut cukup dengan dilakukan revisi undang-undang atau lebih jauh dari itu harus dilaksanakan amandemen terhadap UUD 1945,” tuturnya.
Politikus dari Fraksi Partai Golkar ini menegaskan, sistem pemilu dan sistem pemerintahan tidak bisa dibangun dengan model tambal sulam karena saling terkait. Menurutnya cara penataan yang komprehensif adalah dengan amendemen konstitusi.
“Jalan untuk melakukan penataan secara komprehensif dan konstitusional. Berbeda dengan yang dilakukan oleh MK selama ini yang sifatnya kasuistik dan parsial. Apalagi pendapat MK sendiri juga sering berubah-ubah,” tambah Ahmad.
Tapi, pakar hukum tata negara yang juga mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa tindak lanjut Putusan 135/2024 tidak memerlukan amandemen UUD 1945. Sebab, masa jabatan anggota DPRD bisa diperpanjang sebagaimana diatur dalam UU terkait periode transisinya. “Bisa diperpanjang. Diatur saja di UU periode transisinya, seperti perpanjangan masa jabatan kepala daerah dengan Pj tempo hari,” ungkapnya.
Ketua Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini menilai, terlalu jauh bila tindak lanjut Putusan 135/2024 harus melalui amandemen UUD 1945. Sebab, putusan tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1). Karena itu, tidak perlu membenturkan antara Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 dengan putusan konstitusionalitas pemilu serentak nasional dan daerah. Menurutnya, wajar apabila ketidak keserentakan pemilu belum berjalan sesuai desain keserentakan yang konstitusional sebab saat ini masih dalam masa transisi.
Dia mencontohkan, pola masa transisi seperti ini pernah terjadi pada Pemilu 1977 yang diselenggarakan 6 tahun setelah pemilu 1971. Meskipun jadwal pemilu secara konstitusi harus dilaksanakan lima tahun sekali. “Kemudian di tahun 1999, kita mempercepat pemilu yang seharusnya siklus lima tahunannya baru berlangsung pada 2002, namun dipercepat menjadi tahun pemilu 1999 sebagai bentuk konsensus keluar dari transisi demokrasi,” terang Titi.
Putusan MK 135/2024 Disebut Membuka Peluang Pilkada oleh DPRD
Di sisi lain, Putusan MK 135/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan daerah seperti memberikan angin segar kepada wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Wakil Ketua DPP PKB, Jazilul Fawaid menyatakan bahwa pihaknya akan mendorong pilkada dipilih oleh DPRD terutama di tingkat kabupaten/kota bila revisi UU Pemilu dilakukan imbas putusan MK.
“Pemilihan kepala daerah oleh DPRD akan lebih efisien dan efektif, terutama karena banyak kewenangan kepala daerah yang kini sudah dikembalikan ke pemerintah pusat. Dengan demikian, kita bisa mengurangi kerumitan sistem Pemilu yang selama ini dianggap tidak stabil dan menghabiskan banyak biaya,” ujarnya.

Dia menepis anggapan bila Putusan MK tersebut telah mengubur harapan mengembalikan Pilkada ke DPRD. Pasalnya, secara konstitusional untuk melaksanakan pilkada secara langsung tidak ada perintah langsung dalam konstitusi. Berdasarkan Pasal 22E UUD 1945, Pemilu adalah pemilihan presiden, DPR RI, DPD, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang digelar setiap lima tahun. Sementara para anggota DPRD tingkat II, dinilai sudah mewakili rakyat.
Selain itu, ketentuan UUD 1945 Pasal 18 ayat (4) menyebutkan bila Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masing-masing sebagai pemerintah daerah yang dipilih secara demokratis. “Kata demokratis dalam UUD tersebut mengisyaratkan pemilihan kepala daerah tidak harus langsung oleh rakyat. Demokratis artinya bisa langsung, bisa tidak langsung atau melalui DPRD. Konstitusi tidak mengatakan bahwa pemilihan kepala daerah harus dipilih oleh rakyat. Apalagi, makna dalam falsafah demokrasi Indonesia yang terbaca dalam Pancasila jelas tertulis permusyawaratan perwakilan,” jelas Jazil.
Menurut peneliti politik BRIN, Aisah Putri Budiarti, setiap sistem pemilihan—baik langsung maupun melalui DPRD—memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Dia mengakui, pemilihan melalui DPRD relatif tidak ada konflik, hemat biaya dan stabil. Selain itu, proses seleksi fokus pada kompetensi, serta memperkecil putaran politik uang. Ditambah, model seperti ini juga memperkuat hubungan eksekutif dengan legislatif.
Tapi di sisi lain, rencana mengembalikan pemilihan kepala daerah oleh DPRD bisa disebut merupakan reaksi politis yang mendegradasi hak demokrasi masyarakat sipil. “Tentunya ada banyak skema pemilu lain yang patut dipertimbangkan pilihan terbaiknya. Terkait dengan hal ini, maka pembuat kebijakan harus merevisi UU berbasis pada riset dan menjalin kerja sama dengan para aktivis dan akademisi,” katanya.
Aisah berharap DPR dan pemerintah mempertahankan skema pilkada langsung. Menurut dia, sistem proporsional terbuka sejalan dengan pemisahan pemilu nasional dan lokal yang diputuskan MK. Dengan sistem proporsional terbuka, publik punya peluang menilai kinerja partai dan politisinya di lingkaran kekuasaan dan menghukum mereka yang berkinerja buruk lewat pilkada.