JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan gratifikasi di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019–2021, Ma’ruf Cahyono.
Pada Kamis, 3 Juli 2025, KPK memeriksa dua orang saksi di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka adalah Iis Iskandar yang berprofesi sebagai wiraswasta dan Benzoni, seorang pegawai negeri sipil pada Sekretariat Jenderal MPR RI.
“Kedua saksi hadir dan penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta bagaimana permintaan komitmen fee dilakukan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Jumat, 4 Juli.
Meski belum memerinci lebih lanjut hasil pemeriksaan, Budi memastikan keterangan para saksi akan membantu mengungkap perkara yang tengah ditangani.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pengadaan di lingkungan MPR RI. Ia dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara.
Ma’ruf diduga menerima gratifikasi senilai sekitar Rp17 miliar. Namun, jumlah tersebut masih bisa bertambah, seiring dengan proses penghitungan dan pendalaman keterangan dari para saksi yang terus dilakukan penyidik.
BACA JUGA:
Saat ini, Ma’ruf juga telah dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi atas permintaan KPK. Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama enam bulan sejak 10 Juni 2025, guna mendukung kelancaran proses penyidikan.
KPK menyatakan akan terus menggali informasi dan menelusuri aliran dana dalam kasus tersebut, termasuk mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam permintaan fee proyek di lingkungan MPR RI.