Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah Ma’ruf Cahyono selaku eks Sekjen MPR periode 2019-2021 ke luar negeri.

Langkah ini dilakukan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi terkait pengadaan di lingkungan MPR RI.

“Benar. Sudah dilakukan cegah ke luar negeri kepada yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Juli.

Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan sejak 10 Juni-10 Desember. Pelarangan ini bisa diperpanjang lagi untuk enam bulan berikutnya sesuai kebutuhan penyidik.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengusut dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan di lingkungan MPR. Sumber VOI menyebut, sosok tersebut adalah eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono.

Dalam kasus ini, Ma'ruf dijerat dengan Pasal 12B UU Tipikor. Dia diduga melakukan penerimaan gratifikasi hingga Rp17 miiar.

Hanya saja, jumlah duit yang diterima masih bisa bertambah. Sebab, penghitungan maupun penelusuran dari para saksi masih terus dilakukan.