JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengadaan barang dan jasa yang berujung pemberian gratifikasi kepada eks Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan ada dua saksi yang diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Senin, 23 Juni.
Mereka adalah Cucu Riwayati selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pengiriman dan Penggandaan pada Setjen MPR RI Tahun 2020-2021 dan Fahmi Idris yang merupakan eks Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (POKJA-UKPBJ) Setjen MPR RI.
"Para saksi hadir. Dimintai keterangan terkait pengadaan barang dan jasa pada tempus di mana perkara atau penerimaan gratifikasi tersebut terjadi," kata Budi kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 24 Juni.
Komisi antirasuah saat ini belum memerinci satu tersangka yang sudah ditetapkan. Hanya saja, sumber VOI menyebut sosok tersebut adalah eks Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono.
Adapun dalam kasus ini, Ma'ruf dijerat dengan Pasal 12B UU Tipikor. Dia diduga melakukan penerimaan gratifikasi hingga Rp17 miiar.
Hanya saja, jumlah tersebut masih bisa bertambah. Sebab, penghitungan maupun penelusuran dari para saksi masih terus dilakukan.