JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tersangka dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR mengantongi duit hingga belasan miliar rupiah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan saat ini baru satu tersangka yang sudah ditetapkan. Dia tak memerinci siapa, tapi sumber VOI menyebut sosok tersebut adalah eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono (MC).
"Sejauh ini (penerimaan gratifikasi yang dilakukan tersangka, red) sekitar belasan miliar. Kurang lebih Rp17 miliar," kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 23 Juni.
Budi mengatakan jumlah ini masih bisa berubah. Sebab, penghitungan masih terus dilakukan.
"Dan KPK juga masih mendalami berbagai informasi terkait dengan pengadaan apa saja yang terkait dengan penerimaan gratifikasi tersebut," tegasnya.
Adapun dalam pengusutan dugaan penerimaan gratifikasi ini, penyidik KPK mulai memeriksa dua saksi.
Mereka adalah Cucu Riwayati yang merupakan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pengiriman dan Penggandaan pada Setjen MPR Tahun 2020-2021 serta Fahmi Idris yang merupakan Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (POKJA-UKPBJ) di Setjen MPR RI pada tahun 2020.
Keudanya dimintai keterangan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Senin, 23 Juni.
Diberitakan sebelumnya, KPK juga sedang mengusut dugaan korupsi di Setjen DPR terkait pengadaan kelengkapan furniture atau perabotan di rumah dinas anggota parlemen. Diduga pengisian ruang tamu hingga kamar tidur dicurangi.
Sejumlah tersangka sudah ditetapkan, salah satunya Sekjen DPR RI Indra Iskandar. Hanya saja, KPK belum melakukan penahanan hingga saat ini.
BACA JUGA:
Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika mengatakan penahanan Indra dan para tersangka masih menunggu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung kerugian negara. Kepastian angka diperlukan untuk melakukan upaya paksa.
"Kami menghormati auditor BPKP yang saat ini sedang menghitung, harapannya dalam waktu dekat bisa segera selesai dan perkara ini bisa segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," kata Tessa kepada wartawan yang dikutip pada Jumat, 14 Maret.