JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Mufti Anam menyoroti soal skandal korupsi proyek fiktif senilai Rp 431 miliar. Menurutnya, kasus megakorupsi di tubuh Telkom ini bukan hanya merugikan negara saja, namun termasuk tindakan perampokan kepada rakyat yang dilakukan secara terbuka.
“Korupsi besar senilai Rp 431 miliar bukan cuma merugikan negara, tapi itu adalah perampokan yang dilakukan secara terang-terangan oleh anak usaha Telkom," ujar Mufti Anam, Kamis, 3 Juli.
Mufti Anam pun sempat membahas persoalan korupsi ini dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI DPR dengan direksi PT Telkom, kemarin.
Dalam rapat tersebut, hadir Direktur Utama PT Telkom yang baru, Dian Siswarini yang baru saja ditunjuk sebagai direktur utama dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Telkom pada Selasa, 27 Juni, lalu.
Karena itu, Mufti meminta Dian memaparkan perkembangan kasus korupsi ini ke dalam laporan 100 hari kerjanya sebagai Dirut Telkom menggantikan Ririek Adriansyah, termasuk soal proses pemberhentian tiga pejabatnya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembiayaan fiktif periode 2016–2018 tersebut.
"Dalam 100 hari pertama kinerja Dirut Telkom yang baru, Ibu Dian Siswarini, kami meminta penjelasan, siapa yang bertanggung jawab atas kasus ini? Kemudian konsekuensinya apa yang sudah dilakukan oleh Telkom untuk memberikan punishment kepada mereka," katanya.
Mufti meminta Dirut Telkom yang baru untuk segera melakukan audit internal terkait korupsi proyek-proyek fiktif. Bahkan bukan hanya kasus yang sudah terjadi, namun juga memitigasi potensi korupsi lain di Telkom Grup.
"Termasuk Direksi Telkom agar memitigasi profil orang-orang yang bekerja di lembaga ini," jelas Mufti Anam.
Mufti menilai audit internal mendesak untuk dilakukan agar tidak mengganggu kinerja Dian Siswarini sebagai Dirut baru PT Telkom, termasuk memitigasi potensi adanya tindakan korupsi.
"Karena kalau misalnya Ibu Dian yang bersih saja dan di sekitarnya banyak orang yang ternyata niatnya bukan membangun tapi merampok duit negara, maka tak akan ada perbaikan di tubuh Telkom,” sebut legislator PDIP itu.
Mufti juga memastikan Komisi VI DPR yang bermitra dengan BUMN akan terus mengawal kerja-kerja perusahaan pelat merah, termasuk Telkom.
“Maka kami meminta komitmen dari Dirut Telkom yang baru untuk melakukan pembenahan sehingga tidak lagi terjadi kasus-kasus korupsi seperti ini yang sangat-sangat merugikan negara dan uang rakyat,” pungkasnya.
BACA JUGA:
Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif PT Telkom Indonesia (Persero) dengan total anggaran mencapai Rp 431 miliar. Dugaan korupsi yang dilakukan sembilan tersangka itu terjadi pada 2016-2018.
Saat itu Telkom bersepakat dengan sembilan orang pemilik perusahaan untuk menjalin kerja sama bisnis menggunakan anggaran Telkom. Untuk menjalankan proyek tersebut, Telkom menggandeng empat anak perusahaan, yaitu PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta.
Keempat anak perusahaan Telkom itu menunjuk sejumlah vendor yang berafiliasi dengan sembilan perusahaan swasta yang sudah diatur sebelumnya. Mereka bekerja sama melaksanakan pengadaan yang ternyata fiktif.
Adapun PT Telkom Indonesia saat ini tengah memproses pemberhentian tiga pejabatnya, termasuk dari anak perusahaan, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembiayaan fiktif periode 2016–2018.
Ketiga pejabat tersebut adalah General Manager Enterprise Segment Financial Management Service PT Telkom periode 2017–2020, August Hoth P. M, Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom 2015–2017, Herman Maulana, dan Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara 2016–2018, Alam Hono.