JAKARTA - Sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jakarta masih menjadi wacana yang belum pasti. Wacana ini sempat kembali dikemukakan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Pemerhati transportasi, Muhammad Akbar menilai, jika ERP dijalankan, pasti menuai penolakan dari sejumlah pihak karena mereka merasa dirugikan.
"Seperti halnya kebijakan publik lainnya, penerapan ERP tentu tidak bebas dari penolakan. Beberapa kelompok ini mungkin akan paling vokal menyuarakan keberatan," kata Akbar dalam keterangannya, Senin, 16 Juni.
Adapun pihak yang menolak di antaranya pemilik mobil pribadi yang biasanya merupakan warga kelas menengah ke atas. Mereka merasa dirugikan jika ERP diterapkan karena sudah membayar pajak kendaraan bermotor.
"Bagi mereka, tarif ERP dianggap sebagai pajak ganda yang tidak adil, seolah harus membayar dua kali hanya untuk bisa menggunakan jalan yang sama," tutur Akbar.
Kemudian, pengemudi ojek online dan pengusaha logistik skala kecil. Mereka mengkhawatirkan biaya operasional dalam pekerjaan mereka meningkat. Kelompok ojol pun sempat menyuarakan penolakan atas ERP beberapa tahun lalu.
"Mereka khawatir, jika ERP juga diberlakukan untuk kendaraan roda dua atau kendaraan niaga ringan, maka biaya operasional mereka akan meningkat. Bagi kelompok ini, tambahan beban biaya bisa menggerus profit harian yang sudah tipis," urai Akbar.
BACA JUGA:
Selain itu, penolakan juga bisa muncul dari politikus yang khawatir akan kehilangan dukungan atau suara dari sebagian masyarakat jika ikut mendukung kebijakan jalan berbayar.
"Mereka khawatir dukungan publik menurun jika terlihat mendukung kebijakan yang dianggap membebani rakyat. Padahal, kebijakan seperti ERP justru berpihak pada kepentingan jangka panjang kota dan warganya secara keseluruhan," jelas Akbar.
Tak hanya itu, masyarakat umum yang belum mendapatkan informasi yang utuh tentang tujuan dan mekanisme ERP, dianggap Akbar, rentan terpengaruh oleh narasi negatif dan menimbulkan kesalahpahaman.
"Pemerintah perlu menjelaskan bahwa ERP bukan pajak tambahan, melainkan mekanisme pengelolaan ruang jalan secara adil, di mana biaya kemacetan tidak lagi ditanggung bersama, tapi oleh mereka yang memilih tetap menggunakan kendaraan pribadi," tandasnya.