JAKARTA - Mantan bos Sriwijaya Air, Hendry Lie, dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015—2022. Majelis hakim menjatuhkan sanksi pidana selama 14 tahun.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secata bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar ketua majelis hakim Tony Irfan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 12 Juni.
Selain itu, pemilik saham mayoritas atau Beneficial Ownership PT Tinindo Inter Nusa (TIN) turut dijatuhi putusan membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Hukuman itu dijatuhkan karena perbuatan Hendry Lie secara sah terbukti terlibat kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp300,003 triliun.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,05 triliun subsider delapan tahun penjara.
Dalam putusan itu, ada pertimbangan yang memberatkan Hendry Lie adalah tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Perbuatan Hendry Lie itu disebut hakim merugikan negara yang sangat besar.
Dia juga dinilai telah membuat kerugian dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif dan juga telah menikmati hasil tindak pidana.
Sementara itu pertimbangan yang meringankan yakni Hendry Lie belum pernah dihukum.
Adapun putusan dari hakim ini, lebih rendah dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menuntut 18 tahun penjara untuk Hendry Lie.
Hendry Lie dinilai telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.