Bagikan:

KUPANG – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyaharma Lukman Sumaatmaja, yang menjadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, resmi dilimpahkan oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Selasa pagi, 10 Juni.

Pantauan ANTARA di lokasi menunjukkan bahwa Fajar tiba di Kejari Kota Kupang dengan pengawalan ketat oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT menggunakan minibus berwarna putih. Setibanya di lokasi, ia langsung digiring ke ruang pidana umum Kejari.

Fajar terlihat mengenakan celana panjang cokelat, kaus putih berkerah, masker hitam, dan tangannya dalam kondisi diborgol. Saat namanya dipanggil oleh sejumlah awak media, ia enggan memberikan respons.

Tak lama setelah itu, Kepala Kejari Kota Kupang, Hotma Tambunan, terlihat masuk ke ruang pemeriksaan untuk memastikan proses pelimpahan berlangsung. Namun, ia juga memilih untuk tidak memberikan komentar kepada wartawan.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Ikhwan Nul Hakim, yang turut hadir, menyampaikan bahwa saat ini jaksa penuntut umum (JPU) sedang melakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara dan tersangka.

"Nanti kami akan sampaikan lebih lanjut. Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan berkas oleh JPU," kata Ikhwan.

Sebelum pelimpahan dilakukan, tersangka sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, sebelumnya mengatakan bahwa pelimpahan dilakukan setelah Fajar dijemput dari tahanan Mabes Polri, tempat ia ditahan selama lebih dari satu bulan.

Fajar sebelumnya diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Selain melakukan tindakan asusila, ia juga merekam aksi bejatnya dan mengunggah video tersebut ke situs porno guna memperoleh keuntungan finansial.

Video yang diunggah Fajar kemudian ditemukan oleh pihak kepolisian Australia dan dilaporkan ke Mabes Polri, yang kemudian menindaklanjuti kasus tersebut secara serius.