Bagikan:

JAKARTA - Peredaran rokok ilegal di berbagai daerah terus menjadi perhatian serius karena merugikan negara dan mengganggu persaingan usaha yang sehat. Untuk menekan praktik tersebut, Bea Cukai Makassar melancarkan operasi intensif bertajuk Operasi Gurita yang digelar selama periode April hingga Juni 2025. Operasi ini menyasar sejumlah kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan.

Kepala Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, mengungkapkan bahwa dalam penindakan terbaru tersebut, pihaknya berhasil menyita sebanyak 505.162 batang rokok ilegal dari lima wilayah, yakni Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Takalar, Maros, dan Jeneponto. Seluruh barang bukti tersebut ditemukan tanpa dilekati pita cukai yang sah, melanggar ketentuan perundang-undangan tentang cukai.

"Nilai ekonomi dari rokok ilegal yang diamankan ditaksir mencapai lebih dari Rp750 juta. Potensi kerugian negara dari tidak dipungutnya cukai atas barang ini mencapai sekitar Rp488,3 juta," ujar Ade dalam keterangan resminya, seperti dikutip ANTARA.

Jenis rokok ilegal yang ditemukan mencakup berbagai merek seperti King Garet, Max One, Smith, Boss Café Latte, Geboy Flavour, YS Pro Mild, Hummer, Balveer, dan Angker. Sementara dari jenisnya, terdiri atas Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), dan Sigaret Putih Mesin (SPM).

Ade menekankan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya preventif dan represif dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi merusak tatanan ekonomi dan merugikan penerimaan negara. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara masif dan terkoordinasi.

"Langkah ini menunjukkan komitmen Bea Cukai untuk menegakkan aturan dan memberikan perlindungan kepada pelaku usaha legal dari persaingan tidak sehat," tambahnya.

Terkait pelanggaran yang dilakukan, Ade menjelaskan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Sanksinya mencakup pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta denda sebesar dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang semestinya dibayarkan.

Sebagai tindak lanjut, Bea Cukai Makassar berhasil mengamankan penerimaan negara melalui mekanisme Ultimum Remedium (UR) dengan total lebih dari Rp109 juta. Operasi Gurita juga memperluas pengawasannya ke seluruh rantai distribusi, termasuk produsen dan distributor tembakau ilegal, guna memastikan pengawasan dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir.

Di samping penindakan, edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha juga menjadi bagian penting dari strategi. Tim Bea Cukai turut memberikan penyuluhan kepada pemilik toko mengenai ciri-ciri rokok ilegal, seperti pita cukai palsu, bekas, tidak sesuai peruntukan, atau tidak ada pita sama sekali.

"Kami juga menyampaikan sanksi hukum serta tata cara pelaporan bagi masyarakat yang menemukan indikasi rokok ilegal. Ini adalah bagian dari pengawasan aktif untuk menciptakan pasar yang tertib dan mengamankan penerimaan negara," pungkas Ade.