JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Dumai serta Denintel Koarmada I berhasil gagalkan upaya penyelundupan 51,2 juta batang rokok ilegal asal Thailand.
Adapun, barang tersebut diangkut menggunakan sebuah kapal kayu KLM Harapan Indah 99 dan terciduk di perairan Kuala Selat Akar, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau pada 21 Juni 2025.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Dumai Dedi Husni menjelaskan potensi kerugian negara dari tindakan ini diperkirakan mencapai Rp97,92 miliar.
“Dari hasil pencacahan kami mencatat, jumlah seluruh rokok ilegal mencapai 51.200.000 batang dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp97.928.192.000,” ungkap Dedi dalam keterangannya, Rabu, 2 Juli.
Dedi menjelaskan bahwa kapal kayu berbendera Indonesia tersebut mengangkut 5.120 dus atau 2.560.000 bungkus rokok ilegal jenis sigaret putih mesin (SPM).
“Penindakan ini menjadi bentuk nyata perlindungan kami terhadap masyarakat dan upaya menekan peredaran rokok ilegal yang tentunya sangat merugikan negara,” ujarnya.
Dedi menjelaskan bahwa kronologi kejadian bermula pada 21 Juni 2025, ketika Satgas Patroli BC 15048 Bea Cukai Bengkalis menerima informasi intelijen dari Kanwil Bea Cukai Riau mengenai rencana penyelundupan rokok ilegal menggunakan kapal kayu.
"Berdasarkan analisis jalur penyelundupan, tim patroli bergerak menuju Tanjung Sekodi, sementara BC 069 dikerahkan dari Selat Panjang sebagai cadangan," tuturnya.
Ia menambahkan setibanya di lokasi, kapal kayu motor (KLM) Harapan Indah 99 telah ditemukan dan diamankan oleh dua unit speed boat milik TNI AL Dumai di perairan Selat Akar.
Selanjutnya, kapal tersebut dikawal menuju Pangkalan AL Bangsal Aceh di Dumai, dengan pengawalan tambahan dari kapal patroli BC 20004 dan BC 7006. Kemudian kapal berhasil bersandar pada pagi hari tanggal 22 Juni 2025, dan selanjutnya dilakukan proses pembongkaran serta pencacahan muatan.
BACA JUGA:
Ia menyampaikan bahwa kolaborasi lintas sektor ini menjadi contoh konkret keberhasilan pengawasan laut dan sinergi antar-instansi dalam menjaga kedaulatan ekonomi negara.
Dedi juga menegaskan bahwa penindakan ini menjadi pengingat bahwa peredaran rokok ilegal merupakan masalah serius yang berdampak luas.
Ia mengatakan bahwa dari sisi ekonomi, negara kehilangan potensi penerimaan besar akibat tidak dibayarkannya cukai, sedangkan dari sisi sosial dan keamanan, distribusi rokok ilegal akan menciptakan potensi tindak kriminal.
“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mendukung pemberantasan rokok ilegal. Ini bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab bersama demi menjaga masa depan bangsa,” pungkasnya.