Komisi II DPR Dukung Langkah Mendagri Tito Soal Izin Berusaha di Daerah
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (Foto: Instagram: @titokarnavian)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah merealisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelanggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Menurut Mendagri, bonus demografi harus dihadapi dengan percepatan dan perluasan lapangan kerja dan pembangunan sumberdaya manusia (SDM). 

Menanggapi ini, anggota Komisi II DPR Syamsul Luthfi menyambut baik instruksi Mendagri agar mempermudah perizinan bagi investasi. Menurutnya, hal ini merupakan komitmen pemerintah untuk mendukung pergerakan ekonomi daerah terlebih saat masa pandemi.

"Penyederhanaan ini diharapkan dapat mendatangkan banyak investor yang mampu menyerap tenaga kerja setempat," ujar Luthfi kepada wartawan, Senin, 3 Mei.

Luthfi menyarankan pemerintah agar mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dilaksanakan secara terintegrasi berbasis elektronik berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Sehingga, kata dia, dalam pelaksanaannya akan ada kepastian hukum dalam berusaha. 

"Serta kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, transparan, efisien, efektif, terintegrasi dan akuntabel," jelas politikus Partai Nasdem ini.

Selain itu, lanjut Luthfi, peran pemerintah daerah juga sangat penting untuk menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat. Terlebih, adalah kewajiban pemerintah daerah untuk meningkatkan mutu hidup masyarakat dan meningkatkan SDM dan membuka lapangan kerja.

Karena itu, pemerintah daerah sebagai pemangku kebijakan mempunyai aturan-aturan dan kemampuan yang mendukung terhadap tumbuh kembang perekonomian suatu daerah. Dengan demikian, pembangunan ekonomi daerah akhirnya dapat meningkat. 

"Lalu pendapatan penduduk juga meningkat, kesempatan kerja bertambah, daya beli meningkat dan masyarakat dapat menikmati hasil dari pembangunan perekonomian daerah tersebut," kata Luthfi.