JAKARTA - Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Wamen P2MI) Christina Aryani mengatakan deportasi menjadi risiko bagi warga negara Indonesia, khususnya pekerja migran yang masuk ke Malaysia secara unprosedural atau ilegal.
Perihal tersebut disampaikannya usia menyambut ratusan pekerja migran Indonesia yang dideportasi dari Malaysia di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), Selasa, 3 Juni.
"Bisa jadi tidak sabar menunggu berproses, lalu memilih menggunakan jasa calo atau mungkin juga ada yang tertipu berangkat dijanjikan pekerjaan mudah di Malaysia, tapi ternyata unprosedural," ujar Christina dalam keterangannya, Rabu, 4 Juni.
Pemulangan paksa pekerja migran Indonesia ilegal kali ini menjadi proses deportasi keempat yang didampingi Konsulat Republik Indonesia (KRI) di Tawau, Sabah, Malaysia.
Diketahui, sebanyak 127 pekerja migran Indonesia dideportasi dari Sabah, Malaysia. Dari jumlah tersebut, terbanyak berasal dari Kalimantan Utara yakni sebanyak 56 orang, Sulawesi Selatan 42 orang, Nusa Tenggara Timur 8 orang, Sulawesi Barat 7 orang, Sulawesi Tenggara 5 orang, Sulawesi Tengah 4 orang, Nusa Tenggara Barat 3 orang dan Kalimantan Timur 4 orang.
Berbagai faktor menjadi alasan ratusan pekerja migran Indonesia ini dideportasi. Dengan rincian, sebanyak 51 orang masuk ke Malaysia secara ilegal, 41 orang overstay, 31 orang tersangkut kasus narkoba dan 4 orang terlibat kasus kriminal lainnya.
"Nah, kami prihatin menyaksikan warga kita dideportasi seperti ini," kata Christina.
BACA JUGA:
Dalam kunjungannya kali ini, Wamen Christina juga meninjau langsung jalur-jalur tikus yang biasa digunakan pekerja migran Indonesia ilegal masuk Malaysia lewat Tawau, Sabah.
"Memang sulit untuk menjaga semua kemungkinan perlintasan, karena luas sekali. Lalu, juga banyak sekali tempat-tempat yang bisa menjadi pintu masuk," ungkapnya.
Malaysia tercatat sebagai salah satu negara tujuan utama pekerja migran Indonesia dengan total penempatan mencapai 142.021 layanan sepanjang Januari 2023 hingga April 2025.