Bagikan:

BLORA - Polres Blora bersama tim Buser Perhutani KPH Cepu berhasil mengungkap kasus pencurian kayu jati dengan barang bukti truk pengangkut kayu serta kayu hasil curian sebanyak 1,61298 meter kubik.

"Pengungkapan kasus pencurian kayu jati tersebut berawal dari laporan adanya aksi pencurian kayu jati di kawasan hutan Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, yang diterima oleh Wakil Administratur Perhutani KPH Cepu Lukman Jayadi dan Sinder Pasarsore Gono," kata Kapolsek Sambong Polres Blora AKP Tejo Utomo di Blora, Sabtu 31 Mei, disitat Antara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, kata dia, tim Buser Perhutani KPH Cepu melakukan pengejaran truk yang dicurigai membawa kayu curian dan meminta bantuan penghadangan dari Polsek Sambong, Blora.

"Petugas kami siagakan di depan Mapolsek Sambong, tetapi tidak mendapatkan truk tersebut melintas di jalur yang kami perkirakan," ujarnya.

Ternyata, kata dia, truk pengangkut kayu curian tersebut mengambil arah berbeda menuju Jalan Pojokwatu-Gagakan di Kecamatan Sambong, lalu menerobos ke wilayah Ngroto, Kecamatan Cepu.

Mengetahui hal itu, tim patroli Polsek Sambong segera melakukan pengejaran.

Aksi kejar-kejaran antara aparat kepolisian dan sebuah truk bermuatan kayu jati hasil curian tidak terhindarkan pada hari Sabtu 31 Mei sekitar pukul 02.15 WIB.

Namun, senggolan kendaraan kepolisian dengan truk di wilayah Ngroto menyebabkan pengejaran berakhir. Truk bernomor K-8804-Y yang mengangkut kayu jati curian kemudian tancap gas melarikan diri.

"Sopir truk yang melarikan diri dilaporkan membawa senjata tajam jenis pedang. Petugas kini masih memburu pelaku," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Administratur KPH Cepu Lukman Jayadi membenarkan adanya aksi pencurian tersebut.

Ia menyebutkan barang bukti kayu jati yang berhasil diamankan sebanyak 1,61298 meter kubik, dengan estimasi potensi kerugian mencapai Rp7,294 juta.

"Kasus ini saat ini masih dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian," ujar Lukman.