JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani menyambut baik langkah Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang mengerahkan intelejennya untuk membantu Polri menertibkan organisasi masyarakat (ormas) yang nakal.
Menurut Puan, sinergi dua aparat penegak hukum bisa dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
"Ya selama sinergi itu bisa dilakukan secara bersama, dan untuk kebaikan bersama dan sesuai aturan ya bisa, silakan saja," ujar Puan, Selasa, 27 Mei.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan TNI-Polri untuk menindak pungutan liar oleh ormas yang meresahkan pengusaha.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengatakan pihaknya turut mengerahkan satuan intelijen untuk membantu aparat berwenang dalam menertibkan sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dianggap meresahkan masyarakat.
Mayjen TNI Yusri menjelaskan intelijen polisi militer memiliki fungsi penyelidikan dan pengamanan fisik (lidpamfik) yang bisa membantu intelijen dari lembaga-lembaga lain untuk menangani suatu masalah. Tujuannya, TNI akan sama-sama membantu demi terciptanya keamanan.
Selain Polri, TNI juga sebelumnya diminta mengawal Kejaksaan. Puan mengatakan, penjagaan Kejaksaan oleh TNI sudah sesuai dengan peraturan yang ada.
"Dari laporan yang saya terima dari rapat yang dilakukan Komisi I itu sudah sesuai aturan. Ada di UU TNI, dan ada Perpres-nya. Jadi sesuai dengan aturan yang ada," jelas Puan.
Di sisi lain, Puan menanggapi kabar adanya seorang jaksa di Deli Serdang Sumatera Utara, yang dianiaya. Puan menegaskan, tidak bolah ada intimidasi dalam bentuk apa pun. Ia menilai, kejadian penganiayaan itu harus diusut tuntas.
"Intinya tidak boleh ada intimidasi, kalau kemudian ada intimidasi usut tuntas," tegas Puan.
Diketahui, seorang jaksa di bidang Pidana Umum (Pidum) berinisial JWS dan ASN di Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Sumut dibacok orang tak dikenal pada Sabtu, 24 Mei. Polisi menangkap dua pelaku pembacokan, satu di antaranya anggota ormas.
"Kebebasan bicara itu kan sudah ada UU nya, dan ada koridornya. Jadi kalau di luar kebebasan berbicara itu sudah melampaui batas ya usut secara tuntas dan melalui prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku," pungkas Puan.