Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan, Senin (26/5).

Dengan adanya hasil putusan MK itu, pasangan Rifai Tajudin-Yevri Sudianto sebagai peraih suara terbanyak di PSU Pilkada Bengkulu Selatan bakal segera ditetapkan sebagai pemenang dan dilantik.

Rifai Tajudin, calon Bupati dari pasangan nomor urut 3 bersama Yevri Sudianto, menyambut putusan tersebut dengan rasa syukur mendalam dan komitmen untuk membuka lembaran baru pemerintahan yang inklusif dan berorientasi pada solusi.