Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh, mengecam dugaan malpraktik yang menimpa seorang perempuan bernama Gladys Enjelika, di mana dua jarum bedah tertinggal di organ reproduksinya usai menjalani operasi hemoroid di rumah sakit di Jakarta.

Nihayatul mendesak otoritas terkait, khususnya Kementerian Kesehatan untuk menindaklanjuti kasus kelalaian di dunia kesehatan tersebut. 

“Saya turut prihatin sekaligus marah atas peristiwa memilukan ini. Gladys harus menanggung dampak kelalaian medis yang sangat serius, dua jarum bedah tertinggal di area organ reproduksinya. Ini bukan sekadar insiden medis, ini menyangkut hak perempuan atas tubuhnya sendiri,” ujar Nihayatul, Kamis, 22 Mei. 

Menurut Nihayatul, kasus ini sekaligus menjadi bukti masih lemahnya perlindungan terhadap hak-hak kesehatan perempuan di Indonesia.

Ia menilai, ketika perempuan menjadi korban dalam sistem pelayanan kesehatan yang abai maka itu bukan hanya soal keselamatan pasien, tetapi menyangkut keadilan, kemanusiaan, dan hak asasi manusia.

“Untuk itu kami mendesak agar kasus ini segera ditindaklanjuti oleh otoritas terkait. Siapa pun yang terbukti lalai harus diberi sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera. Kejadian serupa tidak boleh terulang,” tegasnya.

Nihayatul yang akrab disapa Ninik ini juga menyoroti dampak jangka panjang yang dialami korban, tidak hanya secara fisik tetapi juga psikologis. Menurutnya, trauma yang ditimbulkan dapat memengaruhi kehidupan korban dalam jangka panjang, termasuk produktivitas dan peran sosial, terlebih jika korban juga merupakan penopang keluarga.

“Perempuan korban malpraktik medis kerap mengalami kerugian ganda, fisik, psikologis, dan sosial. Ketika mereka berjuang menuntut keadilan, prosesnya pun sering kali berlarut-larut dan melelahkan. Saya hadir bersama korban untuk memastikan bahwa suara mereka tidak diabaikan,” ungkapnya.

Kasus Gladys terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR. Ia mengaku mengalami kerugian fisik dan material akibat kelalaian medis, dan hingga kini belum mendapatkan penyelesaian yang memadai. Proses hukum sedang berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Ninik mengatakan, negara harus hadir untuk memastikan bahwa hak-hak kesehatan, khususnya kesehatan reproduksi perempuan benar-benar dilindungi. "Regulasi yang ada harus ditegakkan secara konsisten dan adil,” ucapnya.

Ninik pun merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien serta Permenkes Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

“Indonesia sudah memiliki regulasi yang cukup memadai untuk melindungi pasien. Persoalannya adalah lemahnya penegakan di lapangan. Kami menuntut ketegasan agar hak-hak pasien benar-benar dihormati,” katanya.

Legislator PKB itu juga mendesak Kementerian Kesehatan bersama Komite Nasional Keselamatan Pasien (KNKP), Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), dan Majelis Disiplin Profesi (MDP) untuk segera melakukan investigasi menyeluruh atas kasus tersebut. Ia juga menyerukan evaluasi total terhadap sistem pengawasan medis dan akuntabilitas rumah sakit, khususnya dalam pelayanan terhadap perempuan dan anak.

“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Hak-hak korban harus dipulihkan, dan sistem kesehatan kita harus lebih adil, lebih manusiawi, dan berpihak pada korban, terutama perempuan,” pungkasnya.