Bagikan:

JAKARTA - Mantan kader PDI Perjuangan Saeful Bahri menyatakan uang suap pengurusan Pergantian Antar-Waktu (PAW) bersumber dari Harun Masiku.

Pernyataan itu disampaikannya menjawab pertanyaan dari Ronny Talapessy, kuasa hukum terdakwa Hasto Kristiyanto.

Dalam persidangan, Ronny membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saeful Bahri yang merupakan hasil putusan sidang pada 2020. Diketahui, Saeful Bahri juga berstatus terdakwa di kasus suap pengurusan Pergantian Antar-Waktu (PAW).

Ronny mempertanyakan isi BAP yang menyebut adanya dua kali penyerahan uang senilai Rp1.250.000.000 atau Rp1,250 miliar oleh Harun Masiku.

"Jadi di dalam pertimbangan saudara saksi bahwa dana operasional tahap pertama tersebut dari Harun Masiku yang diterima oleh terdakwa secara bertahap yaitu pada tanggal 16 Desember 2019 sebesar Rp400 juta. Betul ya?" tanya Ronny dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 22 Mei.

"Betul," jawab Saeful Bahri.

"Artinya, sumber dana Rp400 juta tersebut dari Harun Masiku betul ya?" tanya Ronny memastikan.

"Betul," jawab Saeful.

Kemudian, Ronny kembali membacakan BAP Saeful Bahri, tepatnya ketika menjawab pertanyaan nomor 51 yang mempertegas mengenai asal-usul uang uang pengurusan PAW Harun Masiku.

"Saya kutip ya. Dapat saya jelaskan bahwa dana sebesar 1 miliar 250 juta seluruhnya berasal dari Harun Masiku," kata Ronny.

"Oke," Jawab Saeful Bahri mengamini BAP tersebut.

Dalam BAP tersebut, dijelaskan mengenai penggunaan uang seperti untuk kebutuhan operasional dalam proses PAW dari Riezky Aprilia menjadi Harun Masiku.

"Yang tadi terkait dengan Rp1,250 miliar itu juga di dalam putusan saudara saksi halaman 117 (tahun) 2020, saudara saksi sampaikan bahwa uang yang diberikan keseluruhannya dari Harun Masiku ya?" tanya Ronny kembali memastikan.

"Sebesar Rp1,250 miliar," kata Saeful Bahri

Tak sampai di situ, Ronny juga menyinggung BAP Saeful Bahri yang menyatakan berpura-pura menelepon Hasto Kristiyanto dengan tujuan agar seolah-olah ada perintah langsung sehingga Agustiani Tio Fridelina bersedia membantu pengurusan PAW Harun Masiku.

"Ya memang waktu itu kan ada, waktu saya ajak Donny ke rumah aspirasi itu ketemu Pak Hasto," sebut Saeful.

Mendengar keterangan itu, Ronny menanyakan ada tidaknya pembicaraan mengenai dana atau uang dalam pertemuan dengan Hasto Kristiyanto di rumah Aspirasi. Saeful lantas menegaskan tak ada perihal tersebut.

"Apakah dengan pertemuan tersebut membicarakan dana?" tanya Ronny.

"Tidak," jawab Saeful Bahri.

Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.