Bagikan:

KUPANG – Tim Operasi Pekat Turangga 2025 dari Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi daring di Kota Kupang. Penangkapan berlangsung pada Selasa, 20 Mei malam di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari operasi rutin kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat.

"Operasi ini dipimpin oleh AKP Hady Samsul Bahri dan IPTU Muhamad Tahir. Empat orang diamankan di lokasi, terdiri dari tiga perempuan dan satu laki-laki dengan rentang usia 16 hingga 25 tahun," kata Henry kepada wartawan di Kupang, Antara, Rabu, 21 Mei.

Henry menyebut, salah satu dari empat orang yang diamankan masih berstatus sebagai pelajar aktif di salah satu SMK di Kota Kupang. Adapun dua lainnya adalah mahasiswi dan seorang pekerja harian.

“Demi melindungi privasi dan menjamin proses hukum yang adil, identitas mereka tidak kami publikasikan secara lengkap,” ujarnya.

Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk unit telepon genggam, alat kontrasepsi, dan bungkus rokok yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.

Keempat orang tersebut kini telah diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Henry, operasi ini merupakan bagian dari Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Turangga 2025, yang menargetkan aktivitas seperti peredaran minuman keras ilegal, perjudian, dan prostitusi daring.

"Operasi ini bertujuan menjaga moral dan ketertiban umum. Kami terus mengimbau masyarakat untuk waspada dan berani melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan," katanya.

Ia menambahkan bahwa sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bersih dari praktik-praktik menyimpang.