Bagikan:

YOGYAKARTA – Dalam menjalankan wewenangnya, seorang pejabat, pemangku kewenangan, atau sebuah lembaga perlu tahu kapan diskresi dapat dilakukan. Pasalnya, jika dilakukan secara tepat maka diskresi bisa jadi langkah penting dalam mencapai tujuan. Sebaliknya, keputusan diskresi yang diambil secara tidak tepat akan berpotensi membawa kerugian.

Perlu diketahui, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring dijelaskan bahwa diskresi adalah kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi. Dalam konteks pemerintahan, diskresi adalah wewenang yang dimiliki oleh pejabat atau badan administrasi negara untuk melakukan atau ambil keputusan tertentu tanpa terikat penuh pada UU.

Diskresi bisa pula dipahami sebagai kebebasan mengambil keputusan dalam setiap situasi yang dihadapi menurut pendapatnya sendiri.

Kapan Diskresi Dapat Dilakukan?

Dalam tulisan berjudul Diskresi dan Pertanggungjawaban Pemerintah dalam Penyelenggaraan Pemerintahan yang terbit di Jurnal Yuridis (2015) dijelaskan bahwa diskresi boleh dilakukan oleh badan/pejabat administrasi pemerintah saat UU yang berlaku tak mengatur suatu hal atau aturan yang sudah ada tidak jelas dan diskresi dilakukan saat darurat atau mendesak demi kepentingan umum yang sudah ditetapkan.

Adapun kondisi yang mendesak atau darurat yang bisa dilakukan diskresi harus memenuhi beberapa kriteria yakni sebagai berikut.

  1. Persoalan harus menyangkut kepentingan umum, mencakup kepentingan bangsa dan negara, masyarakat luas, kepentingan bersama, dan kepentingan pembangunan
  2. Persoalan muncul secara tiba-tiba, di luar rencana yang sudah ditentukan di awal
  3. Undang Undang yang sudah ada tidak mengatur persoalan yang sedang dihadapi, atau sudah ada aturannya namun belum secara spesifik sehingga administrasi Negara punya kekebasan untuk menyelesaikan persoalan atas dasar inisiatif
  4. Prosedur persoalan sulit diselesaikan dengan administrasi yang normal, atau jika diselesaikan secara normal akan kurang berdaya guna
  5. Jika persoalan yang muncul gagal ditangani secara cepat dikhawatirkan menumbuhkan kerugian baru yang bisa dirasakan secara umum.

Itulah informasi terkait kapan diskresi dapat dilakukan. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.

Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+