JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin pengesahan Jakarta Declaration, hasil utama Konferensi ke-19 Uni Parlemen Negara-Negara Anggota OKI atau Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC). Deklarasi ini menyerukan isolasi terhadap Israel dan menjadi penegasan sikap politik kolektif parlemen negara-negara Islam atas konflik Palestina.
Sidang pengesahan digelar di Ruang Paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/5/2025), sebagai penutup konferensi empat hari yang dipimpin langsung oleh Puan selaku Presiden PUIC ke-19.
"Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, sidang ke-19 PUIC saya nyatakan resmi dibuka kembali," kata Puan membuka sesi working session.
Dalam sidang ini, forum mengesahkan hasil-hasil penting, mulai dari laporan Sesi ke-26 Komite Umum PUIC, laporan dan resolusi dari pertemuan ke-52 dan ke-53 Komite Eksekutif, serta rancangan dari lima Komite Khusus PUIC, yang membahas isu-isu politik, ekonomi, hak asasi manusia, perempuan, dan dialog antaragama.
PUIC ke-19 juga mengesahkan hasil Konferensi Parlemen Perempuan Muslim dan Asosiasi Sekretaris Jenderal PUIC. Selain itu, forum menyepakati rotasi tuan rumah untuk konferensi mendatang: Tunisia untuk PUIC ke-20, negara-negara Afrika untuk PUIC ke-21, dan negara Asia untuk PUIC ke-22.
Setelah working session, konferensi dilanjutkan dengan sidang penutupan yang fokus pada pengesahan laporan akhir dan Jakarta Declaration.
Sebelum pengesahan, Puan meminta Ketua BKSAP DPR RI Mardani Ali Sera membacakan draf deklarasi di hadapan seluruh delegasi. Usai pembacaan, Puan mengajukan persetujuan forum.
"Apakah Jakarta Declaration dapat kita sahkan?" tanya Puan kepada peserta sidang.
Seketika, seluruh delegasi menyatakan setuju. Puan lalu mengetuk palu sebagai tanda pengesahan resmi.
"Dengan rasa syukur ke hadirat Allah SWT dan apresiasi yang tinggi atas partisipasi aktif seluruh delegasi, saya nyatakan Jakarta Declaration disahkan sebagai hasil resmi Konferensi PUIC ke-19," ujar Puan.
Berikut isi Jakarta Declaration: “Mendorong Parlemen Anggota PUIC dan masyarakat global untuk mengadvokasi pemerintah mereka demi upaya diplomatik terpadu dalam tatanan politik internasional—termasuk di Perserikatan Bangsa-Bangsa dan forum multilateral lainnya—untuk mendesak semua Negara untuk menjatuhkan sanksi dan mengisolasi Israel sebagai kekuatan pendudukan dari arena global, mematuhi dua pendapat penasihat Mahkamah Internasional, menyerukan Mahkamah Pidana Internasional untuk menyelesaikan penyelidikan atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh pejabat otoritas Israel, dan tetap teguh dalam memberikan bantuan kemanusiaan termasuk melalui UNRWA.”