Bagikan:

JAKARTA - Sejumlah preman yang kerap menguasai lahan parkir liar di kawasan Thamrin City, Tanah Abang dan kawasan Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, diringkus anggota Resmob Polres Metro Jakarta Pusat pada Minggu, 12 Mei 2025.

Aksi premanisme ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari warga yang merasa terganggu oleh ulah para juru parkir liar yang sering kali bersikap memaksa saat meminta uang parkir, meski tidak memiliki legalitas.

"Praktik parkir liar seperti ini adalah bentuk aksi premanisme yang tak boleh dibiarkan. Kami tindak tegas karena ini bukan hanya soal ketertiban, tapi juga kenyamanan dan rasa aman masyarakat," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, Senin 12 Mei.

Dalam operasi Berantas Jaya 2025, sebanyak 4 orang preman ditangkap di depan Mall Thamrin City dan di kawasan Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

Keempat pelaku diketahui berinisial SMP (27), DVG (24), N (23), dan S (41). Mereka kedapatan memungut uang parkir secara ilegal dari pengguna jalan yang melintas dan berhenti di sekitar lokasi.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai total Rp 149.000 yang diduga hasil pungutan liar dengan aksi premanisme.

Keempat juru parkir liar tersebut langsung dibawa ke Mapolrestro Jakarta Pusat guna dimintai keterangan dan dilakukan pembinaan.

"Kami sudah mengklarifikasi dan memberikan pembinaan kepada mereka dikarenakan korban tidak membuat laporan polisi. Keempatnya juga kami minta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Jika masih melanggar, akan kami proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Menurutnya, praktik premanisme dalam bentuk parkir liar kerap tumbuh di wilayah pusat kota karena tingginya mobilitas dan banyaknya titik rawan parkir tanpa pengawasan.

Untuk itu, Operasi Berantas Jaya 2025 terus digencarkan sebagai langkah represif dan preventif.

"Kami tidak akan kompromi terhadap segala bentuk premanisme, baik di jalanan maupun di ruang publik lainnya. Masyarakat berhak atas ruang kota yang aman, tertib, dan bebas dari pungli," katanya.

Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk tindakan premanisme, termasuk praktik pungutan liar dan ormas yg meresahkan agar kota Jakpus dapat menjadi tempat yang nyaman bagi bagi semua warga.