JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI Kristomei Sianturi menegaskan bahwa dukungan personel TNI AD untuk pengamanan institusi kejaksaan dilakukan atas dasar permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Menurut Kristomei, kerja sama antara TNI dan Kejaksaan RI telah diatur melalui Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI yang ditandatangani pada 6 April 2023. Nota kesepahaman ini menjadi dasar pelaksanaan berbagai bentuk kolaborasi yang mencakup aspek pengamanan hingga penegakan hukum.
"Sebagai institusi negara, TNI selalu berpegang pada prinsip profesional, netral, dan menjalin sinergi positif dengan lembaga lain," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (11/5).
Ia menjelaskan bahwa penerbitan Surat Telegram KSAD Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025 merupakan kelanjutan dari kerja sama yang sudah berlangsung secara rutin. Surat tersebut mengatur tentang pengamanan di lingkungan kejaksaan, yang bersifat preventif serta berskala institusional.
Ruang lingkup kerja sama antara TNI dan Kejaksaan, lanjut Kristomei, sangat luas. Di antaranya meliputi pendidikan dan pelatihan, pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum, penempatan personel TNI di lingkungan Kejaksaan RI, hingga peran jaksa sebagai pengawas di Oditurat Jenderal TNI.
BACA JUGA:
Tak hanya itu, kerja sama juga mencakup dukungan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, termasuk bantuan litigasi dan nonlitigasi, serta pemanfaatan sarana-prasarana untuk menunjang pelaksanaan tugas masing-masing institusi.
"Koordinasi teknis dalam penyidikan, penuntutan, hingga penanganan perkara koneksitas juga menjadi bagian penting dari sinergi ini," tambahnya.
Kristomei menekankan bahwa pelibatan personel TNI dalam pengamanan institusi kejaksaan merupakan implementasi dari mandat konstitusional TNI sebagai penjaga kedaulatan dan pelindung keutuhan bangsa.
"Setiap bentuk keterlibatan TNI selalu ditujukan untuk menjamin keamanan nasional dan mendukung stabilitas lembaga negara dalam menjalankan fungsinya," tegasnya.