JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, mendesak Polri menindak tegas aksi premanisme dan oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) yang mengganggu keamanan dan meresahkan dunia usaha. Ia mendukung penuh langkah Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas.
“Premanisme dan oknum ormas yang meresahkan adalah ancaman nyata terhadap ketertiban umum dan stabilitas sosial. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga mengancam investasi nasional,” tegas Bambang Soesatyo atau Bamsoet saat kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke Polda Metro Jaya, Kamis, 8 Mei.
Dalam pertemuan tersebut hadir Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, Wakapolda Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, Kajati DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya, serta pejabat BNN wilayah Jakarta.
Bamsoet menyoroti dua insiden terbaru yang melibatkan oknum ormas. Pertama, di Subang, Jawa Barat, sekelompok oknum ormas memalak sopir truk di kawasan industri tempat dibangunnya pabrik mobil senilai Rp14,9 triliun. Proyek itu diprediksi menyerap ribuan tenaga kerja. Kedua, di Depok, aksi brutal terjadi saat polisi menangkap ketua ranting ormas yang diduga terlibat penganiayaan dan kepemilikan senjata api. Penangkapan itu berujung serangan balasan dan pembakaran tiga mobil polisi oleh massa ormas.
“Ini sudah melampaui batas. Polisi harus bertindak tegas. Jangan ragu menindak oknum ormas yang main palak, minta THR, atau terlibat kekerasan. Ini murni pidana,” ujarnya.
BACA JUGA:
Bamsoet mengungkapkan, berdasarkan data Polri 2023, ada lebih dari 2.100 laporan kriminal terkait ormas. Jenis pelanggaran mulai dari pemerasan, penganiayaan, sengketa lahan, hingga pengamanan proyek secara ilegal. Komnas HAM juga mencatat banyak ormas menjadi aktor utama dalam konflik agraria dan pelanggaran kebebasan berpendapat.
Ia menegaskan, operasi terhadap premanisme tidak cukup reaktif. Harus ada pendekatan sinergis antara TNI, Polri, pemda, dan masyarakat. Ketertiban tak bisa hanya dibangun lewat penindakan, tapi juga melalui pencegahan dini.
Lebih lanjut, mantan Ketua MPR dan DPR ini menyebut bahwa negara memiliki kewenangan membubarkan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan hukum, sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2013. Ia mencontohkan pembubaran FPI pada Desember 2020 sebagai preseden sah.
“Kalau pelanggaran dilakukan oleh lembaga ormas secara sistematis, negara bisa bertindak membubarkan. Tapi kalau hanya ulah perorangan, cukup diproses hukum secara tegas. Jangan ada tebang pilih,” kata Bamsoet yang juga Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan FKPPI.