JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah mendapat keterangan dari 5 warga negara Korea Selatan terkait dugaan suap izin pembangunan PLTU di Cirebon pada Februari 2025 lalu. Pemeriksaan dilakukan di kantor Kejaksaan Seoul Central bersama otoritas setempat.
"Februari kemarin penyidik ke Korea Selatan," kata sumber VOI melalui pesan singkat, Selasa, 6 Mei.
Sumber yang sama mengatakan penyidik KPK hanya mendampingi ketika permintaan keterangan dilakukan. Proses ini disebut untuk menguatkan bukti dugaan suap yang menjerat Herry Jung selaku General Manager Hyundai Engineering and Construction.
"Jaksa Korea Selatan yang minta keterangan," ujarnya menjelaskan proses yang berjalan.
Tak dirinci siapa saja warga Korsel yang diperiksa. Tapi, kelimanya disebut pegawai Hyundai Engineering and Construction yang bekerja di Indonesia ketika praktik lancung itu terjadi.
"Tapi, saat kasus ini masuk ke tahap penyidikan mereka kembali ke Korea. Pegawai perusahaan (Hyundai Engineering and Construction, red)," tegasnya.
Sementara itu, Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya pemeriksaan terhadap warga negara Korea Selatan pada Februari lalu. Prosesnya disebut melalui mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA).
"KPK sudah mendapatkan izin dan telah memeriksa saksi warga negara Korsel. Pemeriksaan ini dilakukan pada Februari lalu dan hingga saat ini proses MLA-nya masih berlanjut," tegas Budi dalam keterangan tertulis.
"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementrian Hukum dan Ham RI serta Pemerintah Korea Selatan yang telah memfasilitasi proses ini," sambungnya tanpa memerinci pihak yang diperiksa.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan General Manager Hyundai Engineering and Construction Herry Jung (HJ) sebagai tersangka pada 2019 atau di era kepemimpinan Agus Rahardjo, dkk. Langkah ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
Hanya saja, Herry hingga kini belum ditahan penyidik. Dia diduga memberikan suap kepada Sunjaya senilai Rp6,04 miliar dari janji awalnya sebesar Rp10 miliar untuk perizinan PT Cirebon Energi Prasarana yang menggarap PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:
Adapun suap ini dilakukan bertahap melalui Camat Beber Kabupaten Cirebon Rita Susana yang juga istri Camat Astanajapura Mahmud Iing Tajudin atas perintah Sunjaya. Prosesnya dilakukan dengan membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT MIM (Milades Indah Mandiri).
Kekinian, komisi antirasuah diketahui memanggil sejumlah saksi untuk mengusut perbuatan Herry Jung. Di antaranya adalah Sono Surapto yang merupakan pensiunan Kepala Dinas DPPKBP3 Kabupaten Cirebon tahun 2017 sampai dengan 2018 pada Senin, 5 Mei.