Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Soedison Tandra, menyatakan pihaknya akan mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset agar segera bergulir di DPR RI.

Pernyataan itu disampaikan menanggapi komitmen Presiden RI Prabowo Subianto yang menegaskan dukungan terhadap RUU tersebut dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Sedunia, Kamis, 1 Mei. 

“Apalagi sekarang yang kedua beliau ngomong begitu, yang kami akan sangat-sangat untuk mendorong,” kata Soedison di Jakarta, Antara, Jumat, 2 Mei. 

Menurut Soedison, RUU Perampasan Aset merupakan bagian penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Meski Indonesia sudah memiliki UU Tindak Pidana Korupsi dan UU KPK, namun regulasi khusus mengenai perampasan aset hingga kini belum ada.

Ia menjelaskan bahwa regulasi baru ini penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap jenis aset yang dapat dirampas oleh negara dalam konteks penegakan hukum, terutama pada kasus-kasus korupsi.

“Perampasan aset ini penting sekali diatur. Jangan sampai perampasan aset dilakukan tanpa memenuhi unsur rasa keadilan,” tegasnya.

Saat ini, KUHAP memang mengatur penyitaan terhadap barang hasil kejahatan atau alat kejahatan, namun belum memberikan ruang yang cukup terhadap pemulihan kerugian negara dari tindak pidana korupsi melalui perampasan aset secara optimal.

“Dengan UU ini, kita bisa memulihkan kerugian negara sebesar-besarnya. Ini sangat penting untuk pemberantasan korupsi sampai ke akar-akarnya,” lanjut Soedison.

Presiden RI Prabowo Subianto dalam pidatonya pada Hari Buruh menyatakan secara eksplisit dukungan terhadap RUU Perampasan Aset. Menurutnya, tidak boleh ada kompromi terhadap koruptor, khususnya yang enggan mengembalikan hasil kejahatan.

“Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-undang Perampasan Aset,” kata Presiden di hadapan ribuan buruh di Lapangan Monas.

Dengan sinyal kuat dari eksekutif dan dukungan dari DPR, pengesahan RUU ini diharapkan dapat dipercepat dalam masa sidang mendatang.