JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra menyambut baik dukungan Presiden Prabowo Subianto yang mendukung RUU Perampasan Aset. Menurutnya, dukungan presiden tersebut juga sejalan dengan sikap fraksinya di DPR RI.
"Undang-undang perampasan aset ini kan merupakan salah satu undang-undang di bidang penjagaan korupsi. Kita punya undang-undang, pemberantasan tindak pidana korupsi sudah ada, KPK sudah ada, semua sudah ada. Tetapi, berkaitan dengan perampasan aset, ini penting sekali diatur," ujar Tandra, Jumat, 2 Mei.
Untuk itu, ia menilai penting untuk segera dibahas mengenai tujuan hukum RUU Perampasan Aset terkait soal kepastian, keadilan dan kemanfaatannya.
"Kepastian itu artinya bahwa di dalam undang-undang perampasan aset itu diatur aset mana saja yang boleh dirampas. Apakah aset itu dari hasil kejahatan saja, atau aset yang lain untuk memenuhi kerugian negara misalnya. Nah itu perlu kita atur kan," kata Tandra.
"Misalnya, kalau di dalam KUHAP itu mengatakan bahwa, yang bisa disita adalah barang hasil kejahatan. Yang kedua, barang yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan. Tetapi belum diatur lebih jauh tentang korupsi. Sehingga undang-undang perampasan aset ini perlu sekali dalam rangka memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya, memulihkan kerugian negara sebesar-besarnya," sambungnya.
Terkait RUU Perampasan Aset belum masuk Prolegnas 2025, Tandra mengatakan, Fraksi Golkar sudah mendorong agar pembahasan RUU ini dipercepat. Hanya saja, kewenangan pembahasan RUU Perampasan Aset ada di Badan Legislasi bukan Komisi III DPR.
"Sebelum beliau (presiden) menyampaikan itu, Fraksi Golkar sudah mendorong. Nah apalagi sekarang beliau ngomong begitu, ya kami akan sangat-sangat mendorong," katanya.
"Cuma begini, undang-undang perampasan aset itu, RUU-nya itu ada di Baleg, bukan di Komisi III. Tetapi kalau itu diserahkan ke Komisi III, ya kami akan terus terang Fraksi Golkar yang ada di Komisi III akan bergerak cepat. Karena itu sudah merupakan arahan dari partai ya, arahan dari fraksi bahwa kami segera melaksanakan itu, manakala itu dibahas," sambung Tandra.
BACA JUGA:
Tandra memastikan wacana pembahasan RUU Perampasan Aset bukan menguap lantaran telah lama bergilir namun tak kunjung dibahas. RUU tersebut, kata dia, bisa menjadi RUU carry over untuk dibahas oleh DPR selanjutnya apabila pada periode ini belum sempat disahkan.
"Bukan itu. Jadi memang kalau kita tuh kan dulunya tidak mengenal yang namanya carry over. Undang-undang yang lalu bisa di carry over. Jadi setiap kali itu akan dibahas. Tapi sekarang ini sudah mengenal yang namanya carry over. Jadi nanti kalau sudah dibahas ini tidak selesai, program berikutnya, DPR berikutnya wajib membahas," jelasnya.
"Nah ini kan belum ada (pembahasan). Kalau sudah dimasukkan dalam Prolegnas, misalnya nih dalam periode ini belum selesai, periode berikut wajib dibahas karena sudah ada aturan mengenai carry over," pungkas Soedeson Tandra.