JAKARTA - International Chambers of Commerce (ICC) menggelar 9th ICC European Conference on Internasional Arbitration pada tanggal 7 dan 9 April 2025 kemarin di Paris, Prancis. Di sela-sela acara tersebut (tanggal 8 April), ICC juga menyelenggarakan pertemuan antara para delegasi ICC dari berbagai negara yang tergabung dalam ICC Commission on Arbitration and IDR.
Tiga delegasi dari ICC Indonesia untuk ICC Commission on Arbitration and IDR yang berperan sebagai Indonesia National Committe berpartisipasi dalam pertemuan tersebut. Mereka adalah advokat Wincen Santoso, Rando Purba, dan Nico Mooduto, yang bergabung dengan para delegasi yang hadir secara fisik dalam pertemuan ini. Jumlahnya mencapai 650 delegasi dari berbagai negara.
Wincen Santoso merupakan partner dari kantor hukum Santoso, Martinus & Muliawan Advocates (SMMA). Rando Purba merupakan partner dari kantor hukum Maramis, Purba, Santi & Singara (MAPS) Law Firm. Sedangkan Nico Mooduto merupakan partner dari kantor hukum Soewito Suhardiman Eddymurthy Kardono (SSEK). Ketiganya berkecimpung sebagai praktisi dalam bidang arbitrase nasional maupun internasional.
ICC Commission on Arbitration and IDR adalah suatu komite dari International Chamber of Commerce yang dibentuk untuk mempersiapkan dan/atau melakukan amendemen terhadap rancangan peraturan atau pedoman terkait dengan hukum acara arbitrase internasional atau ICC Rules. Komite ini dipimpin oleh Melanie Van Leeuwen sebagai Chair dan Helene Shi sebagai Vice President of the ICC Court of Arbitration.
Dalam pertemuan tersebut para delegasi menyampaikan pendapat mereka atas rencana perubahan dari beberapa ketentuan yang akan diadopsi oleh ICC. Materi rencana perubahan yang dibahas dalam pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari penyampaian secara tertulis dan pembahasan usulan-usulan perubahan dari para delegasi yang dilakukan beberapa bulan sebelumnya di Meksiko.
BACA JUGA:
Di sesi pagi, Paris Commission Meeting dibuka oleh Prof. Mohamed S. Abdel Wahab dengan pembahasan bagaimana Artificial Intelligence berperan dalam Arbitrase International dan bagaimana ICC dapat menjadi institusi yang semakin relevan dengan perubahan zaman. Salah satu hal menarik yang disampaikan adalah agar institusi arbitrase tidak hanya terjebak dengan berapa ratus perkara yang dapat ditangani/diselesaikan (faktor kuantitatif) tapi juga bagaimana ICC dapat menjadi institusi arbitrase yang unggul dengan faktor kualitatif.
Sesi kemudian dilanjutkan dengan penyampaian poin-poin ringkasan dari para delegasi yang kemudian dibahas secara intensif. Dalam beberapa hal para delegasi mempunyai pandangan yang berbeda terutama karena mempertimbangkan relevansi dari perubahan yang diusulkan dengan kearifan lokal dari tiap-tiap negara.
Terakhir, Claudia Salomon selaku President ICC International Court of Arbitration dengan didampingi oleh Melanie dan Helen memimpin diskusi danuntuk memberikan input terhadap rencana revisi peraturan. Pertemuan ini kemudian menghasilkan konsensus di antara para delegasi mengenai beberapa usulan perubahan yang akan dibahas lebih lanjut sebelum akhirnya diadopsi oleh ICC.
Langkah ICC yang sangat terbuka akan masukan serta pendapat dari delegasi berbagai negara ini patut diacungi jempol karena langkah ini sangat inklusif agar peraturan maupun pedoman yang akan diterbitkan ICC menjadi sangat relevan bagi berbagai negara dengan latar belakang dan hukum yang berbeda-beda pula. Di sisi lain, hal ini juga menunjukkan bahwa setiap perubahan atas ketentuan dalam ICC Rules telah melalui berbagai tahapan dan proses pertimbangan yang sangat matang dan teruji.
Sebagai penutup, acara dilanjutkan dengan jamuan makan malam di The Cercle de l'Union Interalliée, yang merupakan tempat yang bersejarah di Prancis yang didirikan pada tahun 1917.
Terakhir, para delegasi ICC Indonesia tersebut juga mendapat kesempatan untuk bertemu dan berdiskusi dengan diplomat Indonesia di KBRI di Paris terkait bagaimana ICC dapat berkolaborasi dengan Indonesia di kemudian hari baik dalam diskusi mengenai best practices di dunia arbitrase internasional maupun bagaimana Indonesia dapat menjadi semakin terkoneksi dengan ICC yang memiliki anggota pelaku usaha ternama dari seluruh dunia.
Sebagaimana diketahui, ICC merupakan institusi arbitrase internasional ternama di dunia yang didirikan setelah perang dunia pertama pada tahun 1919, berkantor pusat di Paris, Prancis. Dalam sejarahnya, ICC telah digunakan sebagai institusi penyelesaian sengketa komersial oleh sekitar 45 juta perusahaan dari lebih dari 170 negara.
Perusahaan-perusahaan dari Indonesia sejak lama telah dikenal sebagai salah satu pengguna ICC sebagai pilihan forum penyelesaian sengketa khususnya untuk kontrak-kontrak komersial dengan investor asing yang menanamkan modalnya di Indonesia. Namun, secara statistik, penggunaan ICC masih lebih banyak didominasi oleh perusahaan-perusahaan dari negara maju seperti Amerika Serikat dan Eropa.
Pemilihan ICC sebagai forum didasarkan pada berbagai faktor terutama mengingat histori ICC yang sangat panjang sebagai institusi arbitrase internasional terdepan. Keberadaan ICC yang dikenal dengan tagline “make business work for everyone, every day, everywhere” tentu telah berkontribusi mendukung iklim investasi di Indonesia yang tentunya sejalan dengan program pemerintah. Karena itu, kolaborasi yang lebih intensif dengan ICC menjadi semakin penting dan relevan ke depannya guna membantu mempromosikan dan menjaga ekosistem iklim usaha di Indonesia. Apalagi hal ini secara paralel juga akan dapat meningkatkan peran dan daya saing dari para praktisi arbitrase dari Indonesia di kancah dunia arbitrase internasional.