Bagikan:

JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut penyidik hanya perlu memenuhi beberapa poin guna melengkapi berkas perkara kasus dugaan pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi yang menetapkan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Pernyataan itu disampaikan guna menjawab mengenai tak kunjung rampungnya proses kelengkapan berkas perkara kasus tersebut.

"Hanya tinggal beberapa poin yang dipenuhi oleh tim penyidik dalam pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," ujar Ade kepada VOI, Selasa, 15 April.

Kendati demikian, tak disampaikan secara gamblang mengenai poin yang sedang dilengkapi oleh penyidik tersebut. Hanya disebutkan bila penyidik tak menemukan kendala apapun pada proses kelengkapan berkas perkaranya.

Selain itu, disampaikan dalam upaya pelengkapan tak ada lagi saksi yang akan diperiksa. Sebab, penyidik sudah mendapatkannya secara lengkap.

"Sudah tidak ada lagi penambahan pemeriksaan saksi dlm penanganan perkara a quo. Keterangan Saksi sebagai salah satu alat bukti yang sah dalam perkara atau sudah dan telah didapatkan oleh tim Penyidik secara lengkap," ucapnya.

Sementara untuk dugaan pertemuan dengan pihak berperkara yang tertuang pada Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih dalam proses penyidikan. Pengumpulan bukti dari pemeriksaan saksi dan lainnya terus dilakukan.

"Kami pastikan penyidikan dalam penanganan perkara a quo, berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi apapun," kata Ade.

Sebagai pengingat, penyidik sudah beberapa kali melimpahkan berkas perkara kasus yang melibatkan Firli Bahuri. Namun, jaksa peneliti menyatakan berkas itu tak lengkap sehingga penyidik meski melengkapinya.