TANGERANG - Sebanyak 78 anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Tangerang mendapatkan remisi hari raya Idulfitri 2025.
Kepala LPKA Kelas I Tangerang, Rahni mengatakan, dari 78 anak yang mendapatkan remisi di LPKA Tangerang, dua dimantaranya dinyatakan bebas.
“Total penerima (Remisi) 78 orang. RK I 76 (anak) dan RK II ada 2,” kata Rahni saat dikonfirmasi, Minggu, 30 Maret.
RK I adalah pengurangan masa pidana tertentu dan napi harus tetap menjalani masa hukumannya di dalam penjara.
Sedangkan RK II adalah pengurangan masa pidana yang langsung membebaskan napi tersebut setelah mendapatkan remisi.
Rahni menjelaskan jika remisi yang diberikan terhadap puluhan anak di tempatnya berbeda-beda.
“Ada 47 orang yang diberikan remisi 15 hari. Sedangkan 31 orang diberikan 1 bulan,” tutupnya.