JAKARTA - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, mengaku sempat ingin mengakhiri hidupnya ketika dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Namun, berjalannya waktu niatnya untuk mengakhiri hidup itupun diurungkan karena memilih lebih dekat dengan tuhan dan memutuskan membongkar skandal suap dan gratifikasi tersebut.
"Jadi sebagaimana yang diterangkan oleh Pak Heru, saya pernah mau bunuh diri pak. Saya mau bunuh diri akhirnya kemudian nggak jadi, terus saya baca Alkitab pak. Kebetulan saya Nasrani, saya baca Alkitab. Dari hasil kontemplasi saya itu pak, akhirnya kemudian, udah, saya lebih baik saya melakukan apa yang saya lakukan," ucap Erintuah dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 25 Maret.
"Daripada menyembunyikan sesuatu yang busuk tetapi nanti berdampak kepada anak anak dan istri saya, karena dalam Alkitab saya dikatakan bahwa itu adalah kutuk pak. Hentikan kutuk ini sampai di sini, jangan sampai ke anak anak, cucu saya. Itulah kemudian yang mendorong saya dan kemudian ketika saya di BAP penyidikan pak saya tunjukan ayat ayat Alkitab itu kepada penyidik, saya mengaku," sambungnya.
Kemudian, Erintuah menyatakan keberadaannya dengan Heru Hanindyo ditempatkan pada satu kamar tahanan usai ditangkap Kejagung RI. Jaksa pun mencecar soal percakapan keduanya pada kondisi tersebut.
"Apa pembicaraan pada waktu itu terhadap penangkapan ini? Apakah mau mengakui terus terang atau bagaimana?" tanya jaksa.
"Jadi waktu itu Heru menyatakan fight bang ya, fight, fight, dia bilang. Pokoknya jangan mengaku atau nanti kita ngajukan praperadilan karena penangkapan ini tidak sah karena ini bukan OTT gitu," ucap Erintuah.
Jaksa juga mencecar soal ada obrolan penerimaan uang dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
"Terus terhadap penerimaan uang? terdakwa heru ada menyampaikan?," kata jaksa.
"Ya itu namanya fight pak, fight, jangan mengaku," jawab Erintuah.
Erintuah mengakui dirinya tidak jadi bunuh diri karena dirinya berpikir jika tidak mengakui perbuatannya, maka dirinya akan menyesal selamanya. Erintuah mengambil sikap untuk jujur pada perbuatannya.
"Terus ketemu juga dengan Pak Mangapul?," kata jaksa.
"Kami bersebelahan, jadi pada waktu mau dibawa ke Jakarta kebetulan Heru duluan dibawa ke Jakarta baru kemudian saya, baru Pak Mangapul. Jadi setelah si heru dibawa ke Jakarta, saya menemui Mangapul," kata Erintuah.
"Saya bilang, kebetulan kalau saya sama dia pak, kebetulan dia marga ibu saya, saya bilang, 'le, terserah kalau kau mau ngaku apa tidak silakan, tapi aku akan mengaku karena itu hasil kontemplasi saya dan ini ayat ayat yang saya'. Saya tujukan pak ayat ayat waktu itu, ini ayat ayat nya hasil kontemplasi saya dan saya harus mengaku, saya bilang. Baru kemudian dia ngaku, baru kemudian Mangapul ngaku," sambungnya.
Sebagai informasi, tiga orang hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar dan gratifikasi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.
Selain suap, ketiganya juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.
Terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Suap yang diduga diterima oleh tiga hakim tersebut meliputi sebanyak Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900).