Bagikan:

KEPRI - Kantor Imigrasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) melakukan penolakan penerbitan 16 permohonan paspor yang diduga bakal jadi pekerja migran Indonesia ilegal atau non prosedural.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi TPI Batam Kharisma Rukmana mengatakan penolakan itu dalam kurun waktu Januari-Februari 2025.

“Total penolakan permohonan paspor di bulan Januari 2025 sudah ada delapan permohonan, begitu juga pada bulan Februari, juga delapan permohonan yang ditolak. Biasanya, karena memberikan keterangan yang tidak benar atau terindikasi menjadi PMI non prosedural,” ujar Kharisma di Batam, Selasa 25 Maret, disitat Antara.

Menurut Kharisma, pihaknya terus berupaya memperketat dalam penerbitan paspor, sebagai pencegahan perjalanan PMI ilegal hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kian marak di luar negeri.

Ia menambahkan Imigrasi Batam juga telah membentuk desa binaan sebagai upaya untuk memperkuat pengawasan terhadap orang asing dan mencegah tindak pidana perdagangan orang di daerah tersebut.

Kharisma menambahkan, di setiap desa binaan Imigrasi tersebut terdapat Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa), yang akan memberikan penyuluhan kepada masyarakat agar tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Ini inovasi dari Imigrasi. Sudah terbentuk di dua kelurahan. Nanti bakal nambah terus dan dibentuk di kelurahan lainnya. Alasan untuk dua lokasi ini karena melihat beberapa kasus yang menonjol terkait TPPO,” kata dia.

Dalam sehari, Imigrasi Batam membuka pelayanan melalui M-paspor sebanyak 200 pemohon.

“Juga ada kuota untuk pemohon prioritas 50 orang dan kuota percepatan sebanyak 20 pemohon yang datang langsung dan 10 pemohon yang melalui aplikasi M-paspor,” kata dia.

Secara terpisah, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menyarankan agar para pekerja migran Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri mematuhi peraturan dan mempersiapkan dokumen yang sudah ditentukan.

Menteri Karding mengingatkan masyarakat yang hendak menjadi pekerja migran agar tidak mudah tergiur iming-iming gaji besar kerja di luar negeri sehingga nekat berangkat secara ilegal. Menurutnya, berangkat secara resmi akan memudahkan pemerintah untuk melindungi para pekerja migran Indonesia di luar negeri.

"Pesan ke publik, bahwa jika mau bekerja ke luar negeri harus sesuai prosedur, supaya pemerintah bisa melindungi dan hadir dalam konteks ini,” kata Menteri Karding belum lama ini.