Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy dan Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta pada hari ini.

Keduanya merupakan bagian dari lima tersangka korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

“KPK melakukan penahanan terhada dua orang tersangka dalam perkara LPEI,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Maret.

Selain itu, KPK juga sudah menahan satu tersangka lainnya yakni Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy pada Kamis, 13 Maret.

Jimmy dan Susy, sambung Asep, bakal ditahan selama 20 hari pertama dan akan diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik. Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Adapun lima tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini adalah Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI, Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI, Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy, serta Susy Mira Dewi Sugiarta yang merupakan Direktur Keuangan PT Petro Energy.

Mereka diduga merugikan keuangan negara senilai 18,070 juta dolar Amerika Serikat dan Rp549.144.535.027.

 

Diberitakan sebelumnya, KPK mengungkap terjadi sejumlah kecurangan terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Petro Energy oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Di antaranya adalah terjadi pertemuan antara LPEI dan direksi PT Petro Energy.

Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa pemberian kredit akan dipermudah. Padahal, PT Petro Energy seharusnya tidak layak mendapatkan fasilitas dari LPEI karena kondisi keuangannya tidak sehat.

Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga diduga terjadi pemberian uang zakat kepada para direksi, dengan jumlah yang berkisar antara 2,5 hingga 5 persen dari total pembiayaan yang diterima.

KPK juga menemukan adanya pemalsuan invoice atau tagihan. Temuan ini diperkuat oleh keterangan saksi serta dokumen yang telah dikantongi oleh penyidik.