JAKARTA - Panglima Kodam (Pangdam) II/Sriwijaya Mayor Jenderal TNI Ujang Darwis menyebut hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus tewasnya tiga anggota kepolisian karena ditembak anggota TNI ditemukan tiga jenis selongsong peluru.
Ada indikasi penembakan menggunakan tiga jenis senjata api (senpi) berbeda.
"Dari sementara temuan barang bukti di lapangan ini contohnya jenis selongsongnya ada tiga kalo tidak salah. Berarti kan itu ada tiga jenis senjata di TKP," ujar Ujang kepada wartawan di Polda Lampung, Rabu, 19 Maret.
Selain itu, berdasarkan keterangan kedua anggota TNI tersebut, mereka mengaku membawa senjata dan melakukan penembakan. Bahkan, senpi yang digunakan merupakan senjata rakitan.
"Termasuk dari pengakuan oknum ini senjatanya ini rakitan," sebutnya.
Meski sudah ada pengakuan, kedua anggota TNI itu belum ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, prose pendalaman masih dilakukan tim gabungan TNI-Polri untuk mencari alat bukti dan petunjuk.
Dengan begitu, proses penetapan tersangka nantinya didukung dengan alat bukti yang kuat dan bisa dibuktikan secara ilmiah.
"Bahwa sedang berlangsung joint Investigation antara Polda dengan kita mengeluarkan tim dari Pomdam termasuk Denpom Lampung dan sampai dengan sekarang sedang berlangsung," sebut Ujang.
Selain itu, pemendalaman juga bertujuan mengungkap rangkaian kejadian sebenarnya. Sehingga, kerangka peristiwa dapat disusun secara utuh
"Sehingga nanti bisa kita sampaikan apa yang terjadi sebenarnya.Kemudian juga bagaimana penyebabnya ini bisa terjadi," kata Ujang.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika menyatakan hasil olah TKP menemukan 13 selongsong peluru.
Belasan selongsong tersebut dengan ukuran yang berbeda. Rinciannya, delapan butir berkaliber 5,56 mm; tiga butir dengan kaliber 7,62 mm; dan dua butir kaliber 9 mm.
Selongsong peluru itu ditemukan dalam kondisi mengelompok di dua titik.
"Dari hasil olah TKP ditemukan beberapa selongsong peluru yang mengelompok. Jadi ada dua tempat yang mengelompok tempat lain memang terpisah-pisah," sebutnya.