Bagikan:

JAKARTA - Panglima Kodam II/Sriwijaya Mayor Jenderal TNI Ujang Darwis menyatakan dua anggota TNI terduga pelaku penembakan terhadap tiga anggota Polri masih berstatus saksi.

Kedua anggota TNI itu diketahui Peltu Lubis selaku Dansubramil Negara Batin dan Kopka Basarsyah yang merupakan anggota Subramil Negara Bantin.

"Jadi dua orang oknum ini statusnya masih sebagai saksi," ujar Ujang kepada wartawan di Polda Lampung, Rabu, 19 Maret.

Keduanya belum ditetapkan tersangka karena proses penyidikan masih berjalan hingga saat. Terlebih, untuk penetapan mesti didukung alat bukti dan keterangan sebagai dasarnya

"Kalau memang dia terbukti nanti akan kita tetapkan dan hukumnya akan kita tegakan," kata Ujang.

Dua prajurit itu menyerahkan diri tak lama setelah insiden penembakan tersebut terjadi. Saat ini kedua anggota TNI itu  ditahan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Lampung.

Sebelumnya, Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika menyebut bila kedua anggota TNI telah mengakui melakukan penembakan. Bahkan, penembakan itu menggunakan senjata api (senpi) rakitan.

"Kemudian juga melakukan penembakan dan membawa senjata api. Namun disampaikan senjata api jenis rakitan," kata Helmy.

Aksi penembakan terjadi saat kepolisian menggerebek praktik perjudian sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Senin, 17 Februari

Pada proses penggerebekan, kedua oknum prajurit tersebut melakukan penembakan sehingga menyebabkan tiga polisi tewas.

Adapun ketiga polisi yang tewas akibat penembakan tersebut yakni AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto dan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta.