BLITAR - Seorang mahasiswa W (21) asal Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar dipastikan tidak akan bisa merayakan hari raya Idulfitri bersama keluarga karena diamankan Polres Blitar seusai kedapatan menjual mesiu mercon.
"Kami ungkap kasus kepemilikan bahan peledak dari seorang mahasiswa," ungkap Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman, Rabu 19 Maret.
Dia menjelaskan, W tergiur dengan keuntungan besar dari berjualan mesiu mercon. Dari berjualan bahan peledak ini, pelaku mengaku mendapatkan keuntungan hingga 100 persen.
"Jadi pelaku ini tergiur keuntungan hingga 100 persen dari berjualan bahan peledak ini. Pelaku membelinya melalui market place dan dijual secara COD (cash on delivery)," ungkap AKBP Arif tentang penjualan mesiu mercon ini.
Dia menjelaskan, pelaku mempelajari cara membuat mercon melalui media sosial YouTube. Kemudian pelaku membeli bahan-bahannya di market place.
Pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. Saat diamankan pelaku sedang membawa bahan peledak yang hendak dijual.
BACA JUGA:
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan tiga kilogram bubuk mesiu, 31 selongsong mercon, lima kilogram belerang dan berbagai macam alat peracik lainnya.
"Pelaku ini kami kenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Tahun 2012 nomor 51 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kami tidak main-main karena sudah banyak korban dari peredaran mercon ini," pungkasnya terkait penangkapan pelaku karena memproduksi mesiu mercon.