Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Iwan yang merupakan staf Biro Umum Kantor Sekda Pemprov Bengkulu sebagai saksi pada Senin, 17 Maret.

Ia dicecar soal pemberian uang dari para kepala sekolah se-kota Bengkulu untuk eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

"Saksi didalami terkait dengan perintah atasannya kepada saksi untuk menerima bingkisan berisi uang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 18 Maret.

Tessa menyebut bingkisan uang tersebut diduga berasal dari kepala sekolah SMA/SMK negeri di Kota Bengkulu. Tapi, dia memerinci berapa jumlahnya.

Hanya saja, Tessa menyebut bingkisan uang itu diduga untuk memenangkan Rohidin yang berniat mencalonkan diri.

Diberitakan sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Bengkulu pada Sabtu, 23 November dan membawa delapan orang untuk dimintai keterangan. Tiga orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evrianshah alias Anca yang merupakan Adc Gubernur Bengkulu.

Saat OTT dilakukan, penyidik menemukan uang senilai Rp7 miliar dalam pecahan mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Pemerasan dan penerimaan gratifikasi itu disebut untuk membiayai Rohidin yang kembali maju sebagai calon petahana.

Dalam kasus ini, penyidik sudah menyita empat aset tanah dan bangunan yang diduga milik eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pada 21 Februari lalu. Nilainya disebut komisi antirasuah mencapai Rp4,3 miliar.