JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di kawasan Yogyakarta yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Penyitaan diketahui setelah penyidik memeriksa tiga saksi pada hari ini.
“Penyidik juga telah melakukan penyitaan atas satu bidang rumah tersebut. Bidang rumah tersebut diduga bernilai kurang lebih sebesar Rp1,5 miliar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 17 Maret.
Tessa menyebut pendalaman proses pembelian rumah itu juga dilakukan penyidik terhadap tiga saksi. Mereka yang sudah dimintai keterangan adalah perwakilan staf dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman; notaris bernama Swandari Handayani; dan wiraswasta bernama Naidatin Nida.
“Pemeriksaan dilakukan di Polresta Sleman,” ujar juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.
Diberitakan sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Bengkulu pada Sabtu, 23 November dan membawa delapan orang untuk dimintai keterangan. Tiga orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evrianshah alias Anca yang merupakan Adc Gubernur Bengkulu.
BACA JUGA:
Saat OTT dilakukan, penyidik menemukan uang senilai Rp7 miliar dalam pecahan mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Pemerasan dan penerimaan gratifikasi itu disebut untuk membiayai Rohidin yang kembali maju sebagai calon petahana.
Dalam kasus ini, penyidik sudah menyita empat aset tanah dan bangunan yang diduga milik eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pada 21 Februari lalu. Nilainya disebut komisi antirasuah mencapai Rp4,3 miliar.