Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Direktorat Narkoba Polda Kepri tengah mendalami peran Briptu SS dan istrinya AA dalam tindak pidana narkoba dengan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap keduanya.

“Kami sedang mendalami (peran), ada waktu penyidik untuk mendalami peran-peran keduanya sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkoba,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyad dilansir ANTARA, Rabu, 12 Maret.

Briptu SS ditangkap pada Kamis (6/3) di kos-kosan di kawasan Sei Panas, Kota Batam, bersama istrinya AA (28).

Keduanya dikabarkan terlibat jaringan internasional peredaran narkoba dari Malaysia.

Terkait kebenaran informasi itu, kata Pandra, masih didalami oleh penyidik apakah ada kaitannya dengan jaringan narkoba internasional.

“Sedang didalami,” katanya.

Penangkapan Briptu SS, merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh Bea Cukai Batam di Pelabuhan Ferry International Batam Centre pada Rabu (5/3).

Petugas pelabuhan mencurigai seorang penumpang diduga membawa narkoba seberat 185 gram. Tersangka berinisial PG.

Dari keterangan PG, disebut bahwa sabu tersebut dikirim atas perintah anggota Polresta Tanjungpinang.

“Kami terus melakukan pendalaman yang sangat intensif karena jalur ini merupakan golden tree angle,” kata Pandra.