Bagikan:

JATENG - Kepolisian Resor (Polres) Kudus masih menunggu tahapan gelar perkara di Polda Jateng untuk penetapan tersangka dugaan pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di rumahnya di Desa Ternadi, Kecamatan Dawe, Kudus.

"Melalui gelar perkara tersebut, selain untuk penetapan tersangka juga untuk tindak lanjut kasus tersebut atau dilakukan penghentian," kata Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Danail Arifin di Kudus, Rabu 12 Maret, disitat Antara.

Dari hasil gelar perkara tersebut, kata dia, akan diperoleh rekomendasi, baik tindak lanjutnya atau tidak, serta saran dan masukan.

Untuk mengungkap kasus dugaan pembunuhan pasutri, Sahlan (69) dan Runtanah (57) yang ditemukan meninggal dunia pada tanggal 23 Desember 2024 di rumahnya, pihak Kepolisian juga melakukan berbagai langkah, termasuk melakukan pengujian sampel DNA (deoxyribonucleic acid) atau asam deoksiribonukleat para pihak atas dugaan pembunuhan pasangan suami istri di rumahnya, Desa Ternadi, Kecamatan Dawe itu.

Hasil uji laboratorium forensik DNA, baik korban maupun pihak-pihak yang diduga terkait dengan kasus meninggalnya pasangan suami istri tersebut masih dinanti.

Sementara jumlah saksi yang dimintai keterangannya, diperkirakan mencapai 20-an saksi.

Pasangan suami istri, Sahlan dan Runtanah, yang meninggal dunia itu, sempat menggegerkan warga sekitar. Hal ini mengingat kedua korban tidak memiliki riwayat penyakit yang membahayakan.

Kedua korban meninggal di tempat berbeda. Sahlan ditemukan di ruang tengah, sedangkan Runtanah di dalam kamar.

Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung menuju ke lokasi kejadian, kemudian memasang garis polisi, lalu melakukan olah tempat kejadian perkara.