Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan kuasa hukumnya dalam persidangan kasus kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016. Alasannya, karena dinilai telah masuk pada pokok perkara.

"Kami penuntut umum menolak seluruh dalil keberatan yang disampaikan karena secara subtansi materi, nota keberatan tersebut telah masuk dalam lingkup pokok perkara," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 11 Maret.

Selain itu, jaksa juga menyatakan surat dakwaan yang telah dibacakan pada persidangannya sebelumnya disusun secara cermat, jelas dan lengkap. Sehingga, dapat memberikan gambaran utuh atas peristiwa pidana yang didakwakan terhadap Tom Lembong.

"Syarat formil di mana surat dakwaan penuntut umum telah memuat identitas terdakwa yang tertulis secara lengkap, surat dakwaan sudah diberi tanggal dan telah dittd oleh penuntut umum," ungkapnya.

"Adapun syarat materilnya surat dakwaan penuntut umum baik dakwaan primer maupun dakwaan subsider telah memuat seluruh unsur pasal yang didakwakan," sambung jaksa.

Apalagi, dakwaan yang telah disusun juga menguraikan seluruh perbuatan dan peran terdakwa mengenai tindak pidana yang didakwakan. Bahkan, cukup rinci menyebutkan waktu dan tempat terjadinya tindak pidana.

Karenanya, jaksa menilai majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bisa mengadili perkara tersebut ke tahap pembuktian.

"Menyatakan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Berwenang mengadili perkara (dan) melanjutkan pemeriksaan perkara dengan memeriksa pokok perkara," kata jaksa.

Sebelumnya, Tom Lembong meminta dibebaskan dari dakwaan dan juga tahanan. Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Tom Lembong saat membacakan eksepsi.

"Membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan, memerintahkan penuntut umum membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan," ujar Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir

Adapun, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, didakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar di kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.

Nilai kerugian negara tersebut disebabkan tindakan Tom Lembong yang menerbitkan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada sepuluh perusahaan swasta.