JAKARTA - Pengemudi Toyota Alphard dengan nomor polisi B 99 NEO membantah tuduhan penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor berinisial HK di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, yang terjadi pada Selasa, 4 Maret. Melalui kuasa hukumnya, pengemudi mengklaim bahwa kejadian tersebut adalah kesalahpahaman yang berujung pada adu argumen antara kedua belah pihak.
Menurut pengemudi Alphard, insiden bermula ketika dirinya hendak memundurkan mobil di Jalan Kebon Baru, Kelurahan Semper Barat, Cilincing, pada Selasa malam, 4 Maret, sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, posisi sepeda motor yang dikendarai HK bersama ibu kandungnya, EJS, berada tepat di belakang mobil dan mengklakson sebanyak dua kali.
"Ketika saya hendak memundurkan mobil, tiba-tiba terdengar bunyi klakson dari arah belakang. Saya keluar untuk memastikan tidak ada yang terluka atau terkena dampak dari manuver tersebut," ujar pengemudi Toyota Alphard dikutip dari ANTARA, Senin, 10 Maret.
Pengemudi tersebut menyatakan bahwa perdebatan terjadi setelah ibu korban, EJS, mengeluarkan kata-kata yang dianggap provokatif. Pengemudi Alphard berusaha menjelaskan situasi namun korban, HK, turut campur dalam perdebatan tersebut.
BACA JUGA:
"Saya hanya mencoba memberi penjelasan. Tidak ada maksud untuk melakukan kekerasan. Saya bahkan meminta agar masalah ini diselesaikan secara baik-baik," katanya.
Namun, pengemudi Alphard mengakui bahwa dirinya sempat merampas telepon seluler milik EJS karena merasa tidak nyaman dengan aksi perekaman yang dilakukan tanpa izin. Meskipun demikian, ia menyatakan tidak ada tindakan kasar atau penganiayaan fisik yang dilakukan.
"Handphone itu saya ambil karena merasa terganggu dengan tindakan perekaman yang dilakukan ibu korban. Saya tidak melakukan penganiayaan apapun," tegasnya.
Kasus ini kini sedang dalam proses penyelidikan oleh Polsek Cilincing Polres Metro Jakarta Utara. Pengemudi Alphard berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan cara damai tanpa menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak.