JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkap simulasi terkait jadwal pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah. KPU menyebut sebanyak 21 Daerah menggelar PSU pada hari Sabtu, sedangkan tiga lainnya hari Rabu.
Hal itu disampaikan anggota KPU RI, Idham Holik dalam rapat kerja (rapat) bersama Komisi II DPR RI, Kemendagri dan Bawaslu di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 10 Maret.
Idham menjelaskan, perbedaan jadwal PSU itu diputuskan karena melihat populasi daerah. Misalnya, rentang waktu 30 hari, PSU akan digelar pada Sabtu, 22 Maret 2025. Kemudian, untuk rentang waktu 45 hari, PSU akan digelar pada 5 April 2025.
"Memperhatikan populasi daerah, maka KPU melakukan simulasi agar pemungutan suara dilakukan pada hari Rabu. Untuk Kabupaten Kepulauan Talaud kluster 45 hari, Rabu, 9 April 2025," ujar Idham.
Selanjutnya tentang waktu 60 hari, akan digelar PSU pada Sabtu, 19 April 2025. Lalu tentang waktu 90 hari pada Sabtu, 24 Mei 2025.
"Provinsi Papua 180 hari, Kabupaten Boven Digoel 190 hari ini 6 Agustus 2025," sambungnya.
Lebih lanjut, Idham mengatakan KPU akan memfasilitasi satu kali debat pasangan calon. Sedangkan, kata dia, KPU tidak akan memfasilitasi kampanye akbar lantaran efisiensi anggaran.
"KPU Kabupaten/Kota wajib menyelenggarakan 1 (satu) kali debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon guna menyampaikan visi-misi dan program masing-masing pasangan calon, sebelum melaksanakan pemungutan suara ulang dengan memperhatikan prinsip efisiensi penggunaan anggaran," jelasnya.
"Debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon dapat dilakukan dengan aplikasi berbagi video daring (online video sharing) yang berbiaya efisien. (Kemudian) untuk kampanye rapat umum ini ditiadakan karena memperhatikan prinsip efisiensi," imbuh Idham.
Sebelumnya, soal batas waktu pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah di Indonesia telah dijelaskan Ketua KPU RI Mochammad Afifudin. Afif mengatakan, Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU menggelar PSU dengan batas waktu paling sedikit 30 hari dan paling lama 180 hari.
"Hasil pembacaan pada MK hari senin kemarin juga beberapa hal berkaitan dengan batas waktu, ada daerah yang dikasih batasan waktu minimum 30 hari itu di 4 daerah, yaitu di Barito Utara, Magetan, Bangka Barat, Siak. Ada beberapa TPS saja," ujar Afif saat rapat bersama Komisi II DPR serta Bawaslu dan Kemendagri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Februari.
Kemudian, daerah PSU yang diberi tenggat waktu maksimum 45 hari ada di 5 daerah. Yakni, Kota Sabang, Kabupaten Kepulauan Talaud, Banggai, Bungo dan Kepulauan Tailabu. Lalu PSU yang diberi tenggat waktu 60 hari ada di 2 daerah, yaitu Kota Banjar Baru dan Kabupaten Serang.
"(Kota Banjar Baru) Ini 100 persen TPS kemudian kabupaten Serang 100 persen," ungkap Afif.
Selanjutnya PSU dengan pencalonan atau penggantian salah satu bupati atau wakilnya sesuai dengan detail putusan MK, kata Afif, ada yang bisa diubah keduanya, ada yang hanya salah satunya diganti.
"Itu di situ ada di 60 hari di 7 daerah. Yaitu kabupaten Pasaman ini 100 persen TPS, Kab Tasikmalaya, Empat Lawang, Kutai Kertanegara, Gorontalo Utara, Bengkulu Selatan, Parigi Motong 100 persen TPS," bebernya.
Lalu tenggat waktu 90 hari di 3 daerah. Diantaranya, di Kabupaten Mahakam Ulu Kalimantan Timur, Pesawaran Provinsi Lampung, dan Kota Palopo Sulawesi.
BACA JUGA:
"Yang terakhir ada 180 hari di 2 daerah yaitu di kabupaten Boven Digoel Papua Selatan dan Papua Induk," pungkas Afif.