Bagikan:

YOGYAKARTA -  Riba adalah salah satu perbuatan yang dilarang dalam Islam. Setidaknya ada macam-macam riba yang harus dihindari umat Islam.

Dikutip dari buku Ada Apa Dengan Riba? Karya Ammi Nur Baits, umumnya, riba adalah penetapan bunga atau ketentuan melebihkan pinjaman saat pengembalian. Adapun secara bahasa, riba merupakan ziyadah (tambahan).

Bagi umat Islam, riba tergolong perkara yang diharamkan. Bahkan, sebagian ulama menilai bahwa orang yang melanggar termasuk golongan kafir. Hal tersebut ditegaskan Ibnu Hubairah dalam Al-Ifshah, An-Nawawi dalam Syarh Muslim, dan Al Haitsami dalam Az-Zawajir.

Riba termasuk salah satu dari tujuh dosa besar. Ketujuh dosa besar tersebut termaktub dalam Kitab Shahih Bukhari pada Kitab ke-55, Kitab Wasiat. Abu Hurairah RA berkata,

"Nabi SAW bersabda, 'Tinggalkanlah tujuh dosa besar yang dapat membinasakan. Para sahabat bertanya, 'Apakah itu ya Rasulullah?' Nabi SAW menjawab: '1) Syirik (menyekutukan Allah), 2) berbuat sihir (tenung), 3) membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan hak, 4) makan harta riba, 5) makan harta anak yatim, 6) melarikan diri dari medan perang, 7) dan menuduh zina wanita mukminah yang baik.'" (HR Muttafaq 'Alaih)

Dilansir dari buku Teori-Teori dalam Fiqih Riba dan Gharar karya Muhammad Fakhrudin, para ulama juga menyepakati bahwasanya kelebihan yang sangat besar jumlahnya ini berisiko menimbulkan terjadinya riba. Setiap penambahan pada uang pinjaman yang saat dikembalikan oleh peminjam menimbulkan terjadinya riba, maka hal tersebut dilarang.

Adapun mengenai riba sendiri, Allah SWT sudah menjelaskannya dalam surah Al-Baqarah ayat 275,

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ ٢٧٥

Artinya: "Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya."

Macam-macam Riba

Ada banyak ayat dalam Al-Qur'an yang membicarakan tentang riba. Beberapa disebutkan dalam surah Al-Baqarah, Ali-Imran, An-Nisa, dan Ar-Rum. Secara garis besar, riba juga tergolong menjadi dua, yaitu riba utang-piutang dan riba jual beli.

Dari kedua riba tersebut terbagi lagi menjadi dua, yaitu riba qardh dan riba jahiliah, adapun riba jual beli dibagi lagi menjadi riba fadhl dan riba nasi'ah.

Di bawah ini adalah macam-macam riba yang dikenal dalam Islam:

Riba Qardh

Riba qardh adalah riba yang terjadi pada transaksi utang-piutang yang tidak memenuhi ketentuan untung muncul bersama risiko (Al-Ghunmu bil Ghurmj) dan hasil usaha muncul bersama biaya (al-Kharraj bidh dhaman).

Riba Fadhl

Riba fadhl adalah jenis transaksi jual beli bahan ribawi yang sesama jenis tanpa adanya persamaan timbangan atau sukatan, misalnya menjual 10 gram emas dengan 11 gram, menjual 5 kg gandum dengan 6 kg.

Riba Jahiliyah

Riba jahiliyah adalah jenis riba karena adanya tambahan dari pinjaman pokok yang diberikan oleh orang yang memberikan utang kepada orang yang berutang karena tidak mampu membayar ketika jatuh tempo.

Riba Nasi'ah

Riba Nasi'ah adalah jual beli bahan ribawi baik yang satu jenis ataupun yang berbeda jenis tetapi ada penangguhan dalam penyerahan dari salah satu pihak.

Dikutip dari buku Riba di Sakumu karya Ammi Nur Baits, mengenai riba ini, Allah SWT telah menjanjikan ancaman bahkan hukuman bagi manusia yang suka berbuat riba. Allah telah berfirman,

يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ ۗ وَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْمٍ ٢٧٦

Artinya: "Allah menghilangkan (keberkahan dari) riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang sangat kufur lagi bergelimang dosa." (QS Al Baqarah: 276)

Dalam kitab tafsirnya, menurut Imam Ibnu Katsir, ayat tersebut menjelaskan bahwa Allah SWT menghapuskan riba dan melenyapkannya. Pelenyapan ini kadang kala dilakukan secara menyeluruh dari tangan pelakunya atau adakalanya Allah mencabut berkah hartanya, sehingga terasa manfaat apa pun dari hartanya tersebut.

Demikianlah ulasan tentang macam-macam riba yang harus dihindari. Semoga bermanfaat. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.