Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) secara keseluruhan berpotensi merugikan negara hingga Rp11,7 triliun. Angka ini muncul karena ada 11 debitur yang menikmati pembiayaan tersebut.

“Total kredit yang diberikan dan juga menjadi potensi kerugian keuangan negara akibat pemberian kredit tersebut adalah kurang lebih 11,7 triliun,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 3 Maret.

Belum dirinci soal 11 debitur tersebut oleh Budi. Tapi, komisi antirasuah sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI; Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI; Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku debitur dari PT Petro Energy.

“Jadi untuk bulan Maret ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka,” tegasnya.

“Sedangkan debitur lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyelidikan lanjut untuk kemudian nantinya akan kita sampaikan juga,” sambung Budi.

Adapun lima tersangka tersebut telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp60 juta dolar Amerika Serikat atau Rp Rp988,5 miliar berdasarkan kurs rupiah saat ini. Kasus ini berawal dari dugaan benturan kepentingan atau konflik kepentingan karena terjadi pertemuan untuk memuluskan proses pemberian kredit.

Kemudian LPEI diduga memberikan fasilitas kredit kepada PT Petro Energy meski perusahaan itu tak layak. “Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP,” tegasnya.

KPK turut menyebut terjadi pemalsuan dokumen pembelian maupun invoice oleh PT Petro Energy. Lantas, dilakukan juga window dressing atau upaya pengondisian terhadap laporan keuangan perusahaan tersebut.

Fasilitas kredit yang digunakan juga disebut KPK tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Padahal, Budi bilang, sudah ada perjanjian yang ditandatangani.

“Bahwa kerugian keuangan negara yang sampai saat ini dihitung kurang lebih 60 juta dolar Amerika Serikat hanya khusus untuk (pemberian kredit, red) PT PE. Sedangkan dari yang lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” pungkasnya.