Bagikan:

JAKARTA – Fakta baru terungkap dalam kasus penggelonggongan ayam di Pasar Kebayoran Lama. Polisi mengungkapkan bahwa tersangka berinisial S (30) ternyata hanya seorang pekerja yang bertugas memotong, menyuntik air, dan menjual ayam di lapak tersebut.

“Kalau untuk pelaku, di sini yang bersangkutan hanya pekerja. Dia mulai dari memotong, menyuntik, dan menjual,” ujar Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti, Jumat (1/3).

Tersangka S menjual ayam dengan harga Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu per ekor, tergantung dari berat setelah disuntik air.

Namun, yang menjadi pertanyaan besar, bagaimana dengan pemilik usaha ini?

Menurut AKP Bima, pemilik rumah potong ayam mengetahui praktik ilegal ini. Namun, hingga kini statusnya masih sebatas saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Pemilik tahu kegiatan tersebut, oleh sebab itu masih kami dalami keterlibatannya,” tegas Bima.

Sementara polisi terus menyelidiki dalang utama kasus ini, masyarakat diimbau lebih berhati-hati saat membeli ayam potong agar tidak tertipu dengan daging ayam gelonggongan yang memiliki kandungan air berlebih.