Bagikan:

JAKARTA - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT) Yandri Susanto mengatakan kemenangan istrinya, Ratu Rahchmatuzakiyah, dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Serang 2024 bukan karena pengaruhnya.

Yandri menyampaikan hal itu guna merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kemenangan istrinya selaku calon bupati nomor urut 2 dan memerintahkan untuk digelar pemungutan suara ulang.

"Saya rasa, saya ini apalah ya, kan baru Menteri Desa dua minggu, yang lain berkuasa udah 28 tahun," kata Yandri saat konferensi pers di Jakarta, Rabu 26 Februari, disitat Antara.

Dia mengatakan, bahwa anggapan dirinya memengaruhi kemenangan pilkada adalah hal yang naif.

Menurut dia, putusan MK tersebut membatalkan suara rakyat Kabupaten Serang pada Pilkada 2024. Berdasarkan pleno rekapitulasi suara KPU Kabupaten Serang pada 4 Desember 2024, pasangan calon nomor urut 2 Ratu Zakiyah dan Najib Hamas unggul dengan perolehan sebesar 66,35 persen suara.

Sementara pasangan calon nomor urut 1 Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna memperoleh sebanyak 28,62 persen suara, dari total daftar pemilih tetap (DPT) sejumlah 1.257.791 pemilih.

"Kemarin itu benar-benar suara rakyat karena memang mereka tidak lagi mau ada korupsi, tidak lagi mau ada jual beli jabatan di Kabupaten Serang, tidak ada lagi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti sampah-sampah berserakan dan sebagainya," kata Yandri.

Walaupun begitu, dia mengakui bahwa keputusan yang sudah disampaikan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.

Sebagai politisi PAN yang mengusung istrinya, Yandri mengatakan PAN siap untuk menjalani pemungutan suara ulang (PSU).

Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Kabupaten Serang, Banten, untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 karena dalil ketidaknetralan kepala desa terbukti di persidangan.

MK juga mendapati bahwa terdapat serangkaian bukti dan fakta hukum mengenai kegiatan yang melibatkan Mendes PDTT Yandri Susanto dalam kegiatan pemberian dukungan kepada istrinya itu.