Bagikan:

JAKARTA - Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) lebih profesional dan efisien dalam mengelola dana sosial milik umat Islam.

"Wapres berharap Baznas bisa lebih profesional dan lebih efisien, sehingga tepat sasaran dalam mengelola dana-dana umat," kata Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi dilansir Antara, Kamis, 22 April.

Sebagai lembaga yang berwenang mengelola dana zakat secara nasional, Baznas harus menjunjung transparansi dan akuntabilitas tentang siapa saja pemberi zakat dan untuk apa saja zakat tersebut disalurkan.

Terkait rencana pemotongan gaji aparatur sipil negara (ASN) untuk berzakat ke Baznas, Masduki mengatakan Wapres menyerahkan kajian tersebut kepada tim yang sudah dibentuk.

"Sudah ada tim yang dibentuk dari beberapa kementerian terkait dan Wapres meminta supaya tim itu segera menyelesaikan dan mudah-mudahan segera selesai," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrullah menyatakan setuju dengan rencana pemotongan gaji ASN untuk berzakat ke Baznas, sepanjang hal itu bersifat sukarela dan ada transparansi dalam pengelolaannya.

Zudan menegaskan bahwa pemotongan gaji ASN untuk berzakat merupakan bentuk kesukarelaan, sehingga ASN dapat mendaftarkan dirinya untuk bersedia memberikan zakat ke Baznas melalui gajinya.

"Tidak boleh seperti dulu waktu zaman Orde baru, ada Yayasan Amal bakti Muslim Pancasila (YAMP), dipotong Rp1.000 semua. Kami harus menjaga wibawa negara bahwa negara ini tidak lagi melakukan pemaksaan seperti dulu," tegasnya.

Selain itu, Baznas juga harus transparan dalam mengelola zakat, antara lain dengan melaporkan nilai potongan dan peruntukan penyaluran zakat tersebut, kata Zudan.

"Zakat kan ibadah, kalau harus lewat Baznas kan terkesan dibatasi; maka (sebaiknya) tidak melakukan itu. Nah itu solusinya adalah sifatnya suakrela dari para ASN," ujarnya.

Usulan pembayaran zakat dari ASN secara potong gaji muncul dari keinginan Baznas. Baznas mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan perpres agar ASN, pegawai BUMN, anggota TNI/Polri membayarkan zakat 2,5 persen secara potong gaji.