Bagikan:

JAKARTA - Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon mengingatkan Pramono Anung yang kini resmi menjabat Gubernur DKI Jakarta untuk menunaikan janjinya.

Saat masa kampanye Pilkada 2024, Pramono sempat berjanji akan memberikan akses hunian Kampung Susun Bayam (KSB), yang terletak di dekat Jakarta International Stadium (JIS), kepada warga Kampung Bayam.

Furqon menegaskan, sejak awal dibangun di era mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, KSB dijanjikan sebagai hunian warga gusuran pembangunan JIS tersebut.

"Kan sudah sesuai keputusan gubernur dahulu. Yang jelas, Mas Pram kan sudah berjanji akan melaksanakan program-program yang Pak Anies buat dulu. Nah, itu kita tunggu," kata Furqon kepada wartawan, Jumat, 21 Februari.

"Sesungguhnya kan bukan meminta. Itu kewajiban. Karena kondisinya kan sudah jelas bahwasannya itu adalah hak warga kampung, terutama adalah Kelompok Tani Kampung Bayam Madani," tambahnya.

Furqon menyebut telah berkomunikasi lanjutan dengan pihak Pramono untuk merealisasikan janji KSB sebagai hunian warga Kampung Bayam. Namun, Furqon memaklumi bila Pramono masih memfokuskan kegiatan retret kepala daerah selama sepekan ke depan.

"Artinya kan yang lebih penting dulu dah. Supaya maksimal juga, atas kerja di jalan janjinya," tutur Furqon.

Saat masa kampanye Pilkada 2024, 26 September 2024 lalu, Pramono menegaskan dirinya akan langsung menyelesaikam persoalan warga Kampung Bayam dan segera memenuhi kebutuhan hunian warga yang telah dijanjikan sejak era Anies Baswedan memimpin Gubernur DKI.

"Secara khusus saya dan Bang Doel telah mendatangani pakta integritas, apa yang menjadi keinginan, harapan warga Kampung Bayam kalau kami diberi amanah untuk menjadi gubernur dan wakil gubernur, agar persoalan Kampung Bayam ini terselesaikan," ucap Pramono.

Lagipula, ditegaskan Pramono, Wali Kota Jakarta Utara pada Juni 2022 lalu telah menerbitkan surat keputusan yang berisi daftar warga Kampung Bayam sebagai calon penghuni Kampung Susun Bayam (KSB).

Hanya saja, masalah yang membuat warga Kampung Bayam belum bisa menempati KSB lantaran mereka tak menemui kesepakatan soal tarif sewa dengan PT Jakpro selaku BUMD pengelola.